TAKENGON, pilargayonews. com – Polisi Aceh Tengah gelar rekonstruksi pembunuhan Risdian Bin Azis di Markas Polres setempat, Takengon, Rabu, 11 Desember 2024.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dusun Jamur Barat kampung Remesen kecamatan Silinara pada 16 November 2024, dan pelakunya adalah Ridwan Bin Kamaluddin, warga yang tinggal di dusun itu juga.
Pelaku Ridwan memperagakan 24 Adegan, mulai bergerak dari rumah bersama istrinya, R binti J sekitar pukul 07.30. Dan tiba beberapa saat kemudian untuk memperbaiki saluran air yang jaraknya sekitar 8 meter dari korban.
Korban sedang menggelar terpal untuk menjemur kopi.
Pada saat itu, Istri pelaku sempat mendatangi korban sebanyak dua kali dan ada percakapan antara R binti J dan Korban
Pembacokan dan penggorokan terjadi pada adegan ke 6 dan 7. Pada adegan ke 7, Pelaku bermaksud untuk memutus kepala dari tubuh korban . Korban diperankan oleh salah seorang personil polisi.
Pada posisi ke 24 Korban diamankan.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh Pihak Kejaksaan Negeri Takengon dan saksi-saksi serta masyarakat.
Menurut Kasatreskrim IPTU Deno, pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres setempat untuk mencegah terjadinya kerawanan. (Knews)