Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK terkait permasalahan PPPK Paruh Waktu serta regulasi pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna yang dihadiri 20 anggota dewan tersebut dinyatakan memenuhi kuorum dan sah. Laporan hasil Pansus disampaikan oleh Ketua Pansus, Edy Kurniawan, yang memuat berbagai rekomendasi sebagai langkah pembenahan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi, serta perbaikan pelayanan publik.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP., menyampaikan apresiasi kepada DPRK, khususnya Panitia Khusus, yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab selama enam bulan masa kerja pansus.
Menurut Muchsin, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memandang seluruh rekomendasi Pansus sebagai masukan yang konstruktif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan Pansus merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK. Kami menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah agar mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun usulan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, ucapnya.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap manajemen dan pengelolaan keuangan RSUD Datu Beru. Audit tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari sebagai dasar evaluasi dan pembenahan tata kelola rumah sakit.
Selain audit keuangan, Pemerintah Kabupaten juga meminta manajemen RSUD Datu Beru membuka seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Di sektor kesehatan, Wakil Bupati juga menginstruksikan Dinas Kesehatan agar memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD Datu Beru melalui penerapan standar operasional yang lebih efektif serta koordinasi yang lebih baik dengan pihak rumah sakit.
Sementara itu, dalam bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan siap melakukan penyesuaian penempatan PPPK Paruh Waktu secara lebih profesional dengan mempertimbangkan domisili dan kebutuhan sekolah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga PPPK.
Pemerintah daerah juga mendorong penguatan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan DPRK dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus terkait tata kelola program revitalisasi sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muchsin Hasan menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Tujuan kita sama, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh rekomendasi Pansus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti secara bertahap sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku”, tegasnya.
Melalui tindak lanjut tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap pembenahan tata kelola di sektor kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lebih baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel.






