Kejari Aceh Tengah Tetapkan Mantan Reje Karang Bayur sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019–2023

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menetapkan mantan Reje (Kepala Desa) Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, berinisial Muhammad Saleh Bin Almarhum Abdul Kadir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan APBKampung Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-5/L.1.17/Dip.4/07/2026 yang diterbitkan Kejari Aceh Tengah pada 29 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan Kejari, selama periode 2019–2023 Pemerintah Kampung Karang Bayur mengelola anggaran dengan total pendapatan sebesar Rp4.323.138.094. Dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan penyimpangan, antara lain berupa pengeluaran belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik/barang, belanja yang tidak wajar, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, serta realisasi belanja yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kejari Aceh Tengah menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp777.377.658.

Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan KUHAP, penyidik menetapkan Muhammad Saleh sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBKampung Karang Bayur.

Baca Juga:  Di Tengah Pemulihan Bencana, Anak-anak Pengungsi Pantan Nangka Jalani Sunat Gratis di Bawah Tenda Oranye BNPB

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-8/L.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:

* Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
* Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Redaksi: PilarGayonews.com

Berita Terkait

100 Anak Yatim Di Celala Terima Santunan, Bupati Haili Yoga : Masjid Harus Hadir untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
‎Ketua TP PKK dan Ketua DPRK Aceh Tengah Resmikan Sekolah Lansia di Kampung Keramat Mupakat
‎Danramil 02/Bebesen Bersama Persit Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan untuk Jamaah dan Warakawuri
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Ridwan Resmi Dilantik sebagai Mukim Celala, Bupati Haili Yoga : Menjadi Ulu Rintah Pasti Fitnah, Tapi Teruslah Bekerja untuk Masyarakat
Anggota Koramil 02/Bebesen Posramil Kute Panang Sosialisasi Dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD Di Wilayah Kute Panang
Dandim dan Forkopimda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
‎Bupati Aceh Tengah Resmi Usulkan Abu Bakar Aman Dimot sebagai Calon Pahlawan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

Kejari Aceh Tengah Tetapkan Mantan Reje Karang Bayur sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019–2023

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:56 WIB

100 Anak Yatim Di Celala Terima Santunan, Bupati Haili Yoga : Masjid Harus Hadir untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:20 WIB

‎Ketua TP PKK dan Ketua DPRK Aceh Tengah Resmikan Sekolah Lansia di Kampung Keramat Mupakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:10 WIB

‎Danramil 02/Bebesen Bersama Persit Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan untuk Jamaah dan Warakawuri

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:41 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:38 WIB

Anggota Koramil 02/Bebesen Posramil Kute Panang Sosialisasi Dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD Di Wilayah Kute Panang

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:42 WIB

Dandim dan Forkopimda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:03 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Resmi Usulkan Abu Bakar Aman Dimot sebagai Calon Pahlawan Nasional

Berita Terbaru