Aceh Tengah – Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial A (47), warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Budiman (50) di Dusun Reje Bukit, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Selasa (18/8/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula ketika korban memarkirkan kendaraan di rumah warga. Korban kemudian menegur terduga pelaku terkait asap rokok yang tercium dari dalam kamar.
Teguran tersebut berujung adu mulut hingga terjadi tarik-menarik senapan angin yang dibawa terduga pelaku. Dalam pertikaian itu, korban didorong hingga terjatuh dan diduga dipukul menggunakan senapan angin pada bagian kepala hingga mengalami luka.
Warga kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Datu Beru Takengon untuk mendapatkan penanganan medis.
Menerima laporan masyarakat, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapati terduga pelaku masih berada di tempat kejadian. Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti guna mencegah situasi berkembang dan memastikan proses hukum berjalan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi serta mendokumentasikan tempat kejadian untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Tengah masih mendalami motif dan kronologi kejadian serta melengkapi proses penyidikan.






