TAKENGON — Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si., resmi menunjuk Dr. Rasidah, M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Aceh Tengah Nomor: Peg.875.1/58.04/SP/2026 yang ditetapkan di Takengon pada 7 September 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Tengah terlebih dahulu memberhentikan dengan hormat Salim Syah, S.Pd.I., M.Si., NIP 19751115 200801 1 001, dari tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah.
Salim Syah yang berpangkat Pembina Tk. I, IV/b sebelumnya juga tercatat sebagai Guru Ahli Madya pada SMP Negeri 002 Takengon. Dalam surat itu, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi, pengabdian serta jasa-jasa yang telah diberikan selama memangku jabatan tersebut.
Dr. Rasidah Merangkap Jabatan
Sebagai pengganti, Bupati menunjuk Dr. Rasidah, M.Pd., NIP 19790421 200604 2 003, berpangkat Pembina Utama Muda, IV/c, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Dr. Rasidah mulai 7 September 2026 hingga 6 Desember 2026 ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, di samping tetap menjalankan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Dengan demikian, selama masa penugasan tersebut, Rasidah menjalankan dua tanggung jawab jabatan dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah.
Dalam surat perintah itu juga ditegaskan bahwa terhadap hal-hal yang bersifat strategis dan prinsipil dalam pengambilan kebijakan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Tengah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, Dr. Rasidah diperintahkan untuk melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Bupati juga mencantumkan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penugasan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat perintah tersebut menjadi dasar resmi pergantian Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus memastikan keberlangsungan penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah tersebut.
Penunjukan Dr. Rasidah ini berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 7 September hingga 6 Desember 2026, sebagaimana tercantum dalam surat perintah yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah.





