Takengon, Pilargayonews.com- Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah(Satpol PP/WH) Aceh Tengah Bersama Kejaksaan Negeri Takengon gelar pelaksanaan Uqubat Cambuk
Pelaksanaan uqubat cambuk di halaman dalam Rutan Kelas IIB Takengon 21/2/2025, di hadiri langsung oleh Karutan Takengon Husni, Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani beserta jajaran, Kajari yang diwakili Kasi Pidum Evan beserta jajaran, Kasatpol PP/WH diwakili Kabid Penegakkan Syariat Hasan beserta jajaran, Personil Polres Aceh Tengah.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 2 Terdakwa dengan melakukan Jarimah “Zina” dan 2 Terdakwa melakukan Jarimah “Maisir” (Judi Online).
Dua Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 20/JN/2024/MS Tkn Tanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni masing-masing Terdakwa S Bin S dan Terdakwa TWS Binti YM yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Bahwa kedua terbukti secara sah dan melakukan jarimah “Zina” dan kedua Terdakwa menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 (seratus ) kali cambuk.
Sementara Kedua terdakwa melakukan maisir (Judi Online), Terdakwa BS Bin ABS dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 4/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa BS dengan Uqubat ta’zir 12 kali cambuk, terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 11 kali cambuk
Terdakwa FG anak dari JG dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 5/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa FG dengan Uqubat ta’zir 30 kali cambuk, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah maisir.
Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 29 kali cambuk.
Kasatpol PP/WH Aceh Tengah melalui Kabid Penegakkan Syariat Hasan menyampaikan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam sesuai Qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah.
Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga masyarakat secara umum terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,
Eksekusi hukuman cambuk ini untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yg berlaku di Aceh.
Hukuman tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh, Qanun no 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat)
Ditambahnya, Kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir sehingga kabupaten Aceh Tengah terhindar dari perbuatan perbuatan yg melanggar Hukum khususnya Hukum jinayat.
Sekaligus ini peringatan bagi siapapun yang membuka lapak dan pelaku judi yang saat ini melakukan kegiatan tersebut di lapangan pacuan kuda Blang Bebangka memeriahkan HUT Kota Takengon ke 448, Tegas Kabid Penegakkan Syariat.
Rill