Satpol PP/WH Dan Kajari Takengon Gelar Pelaksanaan Uqubat Cambuk Dengan 4 Terdakwa

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com- Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah(Satpol PP/WH) Aceh Tengah Bersama Kejaksaan Negeri Takengon gelar pelaksanaan Uqubat Cambuk

Pelaksanaan uqubat cambuk di halaman dalam Rutan Kelas IIB Takengon 21/2/2025, di hadiri langsung oleh Karutan Takengon Husni, Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani beserta jajaran, Kajari yang diwakili Kasi Pidum Evan beserta jajaran, Kasatpol PP/WH diwakili Kabid Penegakkan Syariat Hasan beserta jajaran, Personil Polres Aceh Tengah.

Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 2 Terdakwa dengan melakukan Jarimah “Zina” dan 2 Terdakwa melakukan Jarimah “Maisir” (Judi Online).

Dua Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 20/JN/2024/MS Tkn Tanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni masing-masing Terdakwa S Bin S dan Terdakwa TWS Binti YM yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Bahwa kedua terbukti secara sah dan melakukan jarimah “Zina” dan kedua Terdakwa menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 (seratus ) kali cambuk.

Sementara Kedua terdakwa melakukan maisir (Judi Online), Terdakwa BS Bin ABS dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 4/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa BS dengan Uqubat ta’zir 12 kali cambuk, terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 11 kali cambuk

Terdakwa FG anak dari JG dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 5/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa FG dengan Uqubat ta’zir 30 kali cambuk, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah maisir.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Karya Bhakti, Wujud Kepedulian terhadap Masyarakat

Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 29 kali cambuk.

Kasatpol PP/WH Aceh Tengah melalui Kabid Penegakkan Syariat Hasan menyampaikan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam sesuai Qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah.

Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga masyarakat secara umum terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,

Eksekusi hukuman cambuk ini untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yg berlaku di Aceh.

Hukuman tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh, Qanun no 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat)

Ditambahnya, Kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir sehingga kabupaten Aceh Tengah terhindar dari perbuatan perbuatan yg melanggar Hukum khususnya Hukum jinayat.

Sekaligus ini peringatan bagi siapapun yang membuka lapak dan pelaku judi yang saat ini melakukan kegiatan tersebut di lapangan pacuan kuda Blang Bebangka memeriahkan HUT Kota Takengon ke 448, Tegas Kabid Penegakkan Syariat.

 

Rill

Berita Terkait

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis
‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki
Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang
Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers
Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol
Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:05 WIB

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:59 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:16 WIB

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:34 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Senin, 2 Maret 2026 - 09:28 WIB

Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun

Senin, 2 Maret 2026 - 08:51 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Berita Terbaru