Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews.com – 28 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajava, S.H., M.H., selaku Ketua Tim PAKEM Kabupaten Aceh Tengah. Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, serta anggota Tim PAKEM lainnya.

Rapat koordinasi kali ini mengusung tema:
“Keberadaan dan Perkembangan Aliran Ahmadiyah tentang Sebuah Buku Berjudul ‘Ahmadiyah di Indonesia (Data & Fakta)’ Khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.”

Dalam sambutannya, Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajava, S.H., M.H., menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan guna menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat.

“Dengan kerja sama yang baik, tentu akan lebih memudahkan pelaksanaan tugas dalam menangani persoalan aliran keagamaan dan kepercayaan yang berkembang di Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Polsek Silih Nara Matangkan 10 Hektar Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Kuartal III

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2021, yang mengubah Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal 30 ayat (3), disebutkan bahwa Kejaksaan berperan dalam bidang ketertiban umum, termasuk:

Huruf d: Pengawasan terhadap aliran yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Huruf e: Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Selain itu, berdasarkan Pasal 30B huruf c, Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam intelijen penegakan hukum, termasuk kerja sama dengan lembaga intelijen dalam maupun luar negeri.

Rapat ini menjadi forum penting bagi Tim PAKEM untuk bertukar informasi terkait potensi aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat dan sinergi antarinstansi, diharapkan dapat mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban umum di Kabupaten Aceh Tengah.

Rill

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Mahran,Ajukan Keberatan Tertulis, Pemilihan Reje Pedemun Syarat Manifulatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Diduga Sarat Kecurangan, Pemilihan Reje Pedemun Berpotensi Diulang

Berita Terbaru