Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – 17 Maret 2025 Suasana Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon diwarnai ketegangan saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin, Senin (17/3). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana, S.H., bersama Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H., dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, S.H., M.H., serta Penasehat Hukum terdakwa. Ridwan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Takengon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana Mati.

“Bahwa benar, terdakwa dengan sengaja menebas kepala korban, saudara Risdian, menggunakan parang yang telah dibawanya dari rumah. Setelah korban terjatuh, terdakwa terus mengarahkan parang ke wajah korban berulang kali, sebelum akhirnya menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang.

Motif dari aksi keji ini adalah kecemburuan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa merasa curiga dan marah setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri terdakwa. Niat untuk menghabisi korban bahkan telah muncul sejak dua hari sebelum kejadian, yakni pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Komsos dan Bantu Warga Bangun Pagar Rumah

“Bahwa benar, terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini dan membawa sebilah parang dari rumahnya sebelum melakukan aksinya,” ujar Evan Munandar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui siaran pers yang diteruskan oleh Kasi Intelijen, Hasrul, S.H.

Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Barang bukti berupa pakaian berlumur darah dan sebilah parang sepanjang 50 cm dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, pakaian milik korban akan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Selain itu, terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku bagi pihak Jaksa Penuntut Umum.

Rill

Berita Terkait

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman
‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen
‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat
Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB