ANALISIS STATUS RSUD DATU BERU TAKENGON:UPTD dan BLUD: Kolaborasi atau Konflik?

- Editor

Selasa, 29 April 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Khairul Ahadian, ST – Politisi Partai Demokrat

 

Takengon, Pilargayonews.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di Dataran Tinggi Gayo, kini berada di tengah perdebatan administratif yang cukup kompleks. Sejak sekitar 14 tahun lalu, RSUD Datu Beru telah beroperasi dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, dalam empat tahun terakhir, sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, seluruh rumah sakit daerah diwajibkan berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah kedua status tersebut bisa berjalan berdampingan secara hukum dan administratif? Atau justru menciptakan konflik kewenangan yang berisiko?

 

Sementara menurut khairul Ahadian apabila Merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 79 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, keberadaan RSUD sebagai UPTD adalah kewajiban struktural. Namun, regulasi yang sama secara tegas mengizinkan agar UPTD yang memenuhi syarat dapat dikelola dengan mekanisme BLUD, yakni sistem keuangan yang lebih fleksibel dan akuntabel.

 

“Ini bukan persoalan konflik status, melainkan soal sinergi yang belum sepenuhnya diatur dengan baik,” ujar Khairul Ahadian, ST, politisi dari Partai Demokrat. Ia menekankan bahwa UPTD adalah kerangka organisasi, sementara BLUD adalah pola pengelolaan. Keduanya bisa berjalan seiring, asal ada harmonisasi yang tepat.

 

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos Bersama Tokoh Pemuda

Masalah timbul bukan karena status ganda itu sendiri, melainkan jika tidak ada kepastian hukum dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Jika tidak segera dilakukan penyesuaian, RSUD Datu Beru bisa menghadapi:

 

Potensi temuan audit dari BPK atau BPKP terkait pengelolaan anggaran.

Ketidakpastian dalam pengambilan kebijakan manajerial.

Turunnya kualitas layanan publik akibat tumpang tindih kewenangan.

 

 

Khairul menyarankan agar Pemerintah Daerah tidak terburu-buru mencabut salah satu status, tetapi justru menyatukannya dalam satu kerangka hukum yang jelas dan tegas. Adapun langkah-langkah yang perlu segera diambil antara lain:

 

Revisi Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati yang secara eksplisit menyebutkan bahwa RSUD Datu Beru adalah UPTD dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

 

Penyusunan ulang dokumen manajemen, seperti Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Strategis (Renstra), hingga Standard Operating Procedure (SOP) yang sesuai prinsip BLUD.

 

 

Dengan sinergi UPTD dan BLUD yang dikelola secara profesional dan sesuai regulasi, RSUD Datu Beru bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas layanan, efisiensi keuangan, serta daya saing sebagai rumah sakit rujukan regional.

 

“Ini bukan tentang memilih satu dan menyingkirkan yang lain,” tegas Khairul. “Ini tentang bagaimana kita menjadikan RSUD Datu Beru sebagai model pelayanan publik yang fleksibel, taat hukum, dan tetap membanggakan rakyat Gayo.”

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran
Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen
Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI
Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah
Sekda Mursyid serahkan Penghargaan pada Lokus Pelayanan Publik Terbaik MENPAN RB Tahun 2025
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:47 WIB

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:34 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:16 WIB

Camat LabuhanHaji Barat Salurkan Bantuan Logistik ke Desa Uning Mas, Pintu Rime Gayo

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI

Senin, 12 Januari 2026 - 08:59 WIB

Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah

Berita Terbaru