PT Jaya Media Internusa Diduga krap Terima Getah Tanpa Dokumen. 

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com –12 Mei 2025,Sorotan tajam kembali mengarah kepada aktivitas perdagangan getah pinus di Aceh Tengah. Politisi Muda Aceh tengah Julian Binasco yang juga mantan Pegawai BUMD Tanoh Gayo,mengungkapkan dugaan serius terkait praktik penerimaan getah tanpa dokumen resmi oleh perusahaan besar PT Jaya Media Internusa.

 

Dalam keterangannya kepada media, Julian menyebut bahwa perusahaan tersebut sejak bertahun tahun yang lalu kerap menerima getah dari sejumlah pihak tanpa kelengkapan administrasi yang sah. “Kami sudah lama mencium aroma ketidakwajaran ini. PT Jaya Media Internusa menerima getah dari para pengusaha tanpa dokumen resmi, dan ini jelas melanggar aturan,” tegas Julian

 

Praktik ini sangat berdampak kepada dua Perusahaan getah di Aceh Tengah, yaitu PT. THL (Tusammi Hutani Lestari)dan Perusahaan Daerah PD, Pembangunan Tanoh Gayo lanjutnya, praktik tersebut ini bukan hanya berdampak pada kerugian negara dalam sektor pajak dan retribusi, tapi juga membuka celah terjadinya tindak pidana. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana. Para oknum pengusaha yang terlibat berpotensi dijerat hukum,” ujar Julian

Baca Juga:  Lewat Jam Komandan, Dandim 0106/Ateng Tekankan Prajurit TNI Dukung Program Presiden Prabowo

 

Ia menyampaikan hal ini agar para Pengusaha yang bergerak di bidang ini berhati hati karen hal ini di lakukan oleh oknum pengusaha getah yang nakal dan berada di bawah naungan perusahaan tersebut di atas, seharus baik dari kepolisian maupun instansi kehutanan, bisa mempelajari dan melakukan investigasi menyeluruh. “Kami minta pihak berwenang tidak tutup mata. Ini bukan isu baru, tapi sudah berlangsung lama dan merugikan Prusahaan negara dan Masyarakat Aceh Tengah” tambahnya.

 

Praktik jual beli getah tanpa dokumen resmi dinilai mencoreng kredibilitas dunia usaha dan merusak tata niaga komoditas kehutanan yang sah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang justru dapat menyeret mereka ke jeratan hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Media Internusa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

 

 

 

Editor : Yusra Efendi

Berita Terkait

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang
Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB