“Lestrasi ” Pengadaan Buku Lahir dari Nikah Sah Atau Lahir dari Luar Nikah

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Pilargayonews.com: Aceh Tenggara merupakan daerah yang sangat indah diapit gunung Leuser dan bukit barisan Aceh Tenggara di kenal dengan sebutan Daerah bumi sepakat segenep .

Namun dibalik itu semua ada keindahan itu seakan sirna ditengah banyaknya permasalahan yang timbul dalam beberapa bulan terakhir seperti tidak dibayarkannya TPG guru, tulah perangkat Desa, serta isu berkembang adanya fee 10 persen di bagian DPKD pemerintahan Aceh Tenggara, apabila ingin segala urusan cair pada kantor perbendaharaan Daerah tersebut.

Konon dalam pencairan dana Desa di setiap Desa telah di amanahkan atau dititipkan kegiatan kegiatan oleh pejabat pejabat di Aceh Tenggara.

Contoh kecil seperti kegiatan Lestrasi pengadaan buku dan sebagainya ini jelas cacat hukum karena tidak dalam perencanaan masuk ditengah jalan dengan kata lain tidak dari Batem Up ini tentu membuat adanya oknum mencari keuntungan dengan menjadikan Dana Desa sebagai sapi perahan .

Permainan ini jelas sangat tidak terpuji semestinya oknum tersebut melakukan pencerahan tentang sadar hukum dan tata kelolo keuangan Dana Desa, dalam hal ini tidak terlepas dari oknum camat untuk mempermudah kegiatan Lestrasi ini .

Baca Juga:  Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Padahal beberapa waktu yang lalu Jaksa Agung telah membuat peringatan dimana isunya tertuang dalam surat tersebut nomor B 67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022. yang mana surat itu dengan tegas menegaskan sebagai peringatan sebagai berikut

Surat tersebut menegaskan sebagai peringatan terakhir untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan peringatan itu, maka akan mendapatkan tindakan tegas tanpa peringatan.

Surat tersebut disampaikan ke seluruh kejati, kejari, dan cabang kejari seluruh Indonesia, serta disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar diteruskan ke jajaran masing-masing.

Dalam surat itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan agar kejati, kejari, dan cabang kejari untuk melaporkan jika memiliki bukti yang cukup terkait indikasi perbuatan tercela itu.

Semoga apa yang menjadi isu hangat ditengah masyarakat tidak benar adanya dibumi sepakat segenep ini , namun apabila benar sangat disayangkan Visi dan Misi Bupati perbaikan tercoreng akibat ulah oknum oknum yang menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.

Berita Terkait

Tekan Inflasi Di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Pantau Pelaksanaan 1000 Paket GPM Di Musara Alun
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Komsos Bersama Warga, Bersihkan Halaman Kantor Desa Ujung Gele
‎Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Kegiatan Komsos di Desa Kuyun Lah
Anies Baswedan Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Agung Ruhama Takengon, Disambut Hangat Pengurus BKM dan Jamaah
Bupati Haili Yoga Dorong Penguatan UMKM Pascabencana, Kementerian UMKM Siap Perkuat Kemitraan dan Akses Pembiayaan
Temui Gubernur DKI, Aceh Tengah Usulkan Hibah Kendaraan Operasional dan Penguatan Kerja Sama Pangan
Jejak Herman Sasmita Tak Terlupakan
‎Wabup Muchsin Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:00 WIB

Tekan Inflasi Di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Pantau Pelaksanaan 1000 Paket GPM Di Musara Alun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:19 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Komsos Bersama Warga, Bersihkan Halaman Kantor Desa Ujung Gele

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:53 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Kegiatan Komsos di Desa Kuyun Lah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:18 WIB

Anies Baswedan Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Agung Ruhama Takengon, Disambut Hangat Pengurus BKM dan Jamaah

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42 WIB

Temui Gubernur DKI, Aceh Tengah Usulkan Hibah Kendaraan Operasional dan Penguatan Kerja Sama Pangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:10 WIB

Jejak Herman Sasmita Tak Terlupakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

‎Wabup Muchsin Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:51 WIB

‎Rektor IAIN Takengon Gelar Syukuran dan Tepung Tawar Doktor, Perkuat Komitmen Majukan Pendidikan Aceh Tengah

Berita Terbaru