Oknum Bidan di Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Konten Tak Senonoh Mantan Istri Suaminya

- Editor

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. YL diduga menyebarkan foto pribadi milik mantan istri dari suaminya sendiri dalam kondisi tanpa busana (bugil).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Aris menjelaskan Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah, yang dilayangkan oleh korban seorang warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dirinya dalam keadaan tanpa busana.

Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban, saat keduanya masih berstatus suami-istri. Korban yang merasa foto pribadinya telah disebarkan tanpa izin, langsung menghubungi mantan suaminya untuk meminta klarifikasi. Namun, mantan suaminya membantah telah menyebarkan foto tersebut dan mengaku tidak mengetahui bagaimana konten itu bisa tersebar.

Baca Juga:  Di Aceh Tenggara RamaiKasus Korupsi sedikit Terdengar Terungkap

Korban merasa dirugikan secara psikologis dan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bener Meriah. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebaran foto tersebut diduga dilakukan oleh YL, yang saat ini merupakan istri dari mantan suami korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipidter dan anggota resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah dipimpin oleh Ipda Yudha Amrullah, S.Tr.K langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti berupa perangkat komunikasi juga amankan

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan digital, apalagi yang menyasar ranah privasi dan kehormatan pribadi seseorang.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” tegas Kapolres.

Jika terbukti bersalah, YL disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras
331 Sapi Meugang Disalurkan, Masyarakat Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
Aceh Tengah Peringkat 3 Nasional Penyaluran Dana Desa, 295 Kampung Tuntas 100 Persen
Gilang Al-Fauzan Dalimunthe Terpilih sebagai Ketua Umum IMATAB-Aceh Periode 2026–2027, Usung Visi Organisasi Progresif dan Berintegritas
Gilang Al-Fauzan Dalimunthe Terpilih sebagai Ketua Umum IMATAB-Aceh Periode 2026–2027, Usung Visi Organisasi Progresif dan Berintegritas
Sambut Ramadhan, Kapolres Aceh Tengah dan Bhayangkari salurkan Daging Meugang untuk Personel, Warakauri, dan Insan Pers
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga
‎Seven Cebro Kobat Pimpin DPD PAN Aceh Tengah, Energi Muda Siap Warnai Politik Daerah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:50 WIB

Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:40 WIB

331 Sapi Meugang Disalurkan, Masyarakat Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:43 WIB

Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:01 WIB

Aceh Tengah Peringkat 3 Nasional Penyaluran Dana Desa, 295 Kampung Tuntas 100 Persen

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:46 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Perkuat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Pantan Damar

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:09 WIB

Sambut Ramadhan, Kapolres Aceh Tengah dan Bhayangkari salurkan Daging Meugang untuk Personel, Warakauri, dan Insan Pers

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:36 WIB

‎Progres Penormalan Kelistrikan di Wilayah Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 78 Persen

Berita Terbaru