Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.

Kasus ini berawal pada 22 Mei 2023, ketika tersangka datang ke rumah korban Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies. Dengan dalih merental, tersangka membawa sepeda motor korban selama satu hari. Keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp110.000. Namun setelah waktu habis, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Belakangan terungkap, sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah.

Baca Juga:  Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Resmi Jabat Kapolda Aceh, Masyarakat Harap Penegakan Hukum Semakin Tegas

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres, Rabu (20/8/2025).

Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terkait keberadaan barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi, khususnya dalam pinjam-meminjam atau rental kendaraan.

“Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Aceh Tengah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Genjot Pembangunan Jembatan Bailey
Polsubsektor Rusip Antara Hadiri Launching MBG, Dukung Peningkatan Gizi Generasi Muda
‎Minat ke PTKIN Melejit, IAIN Takengon Ikut Terdongkrak 16 Persen
Bupati Aceh Tengah Buka UKK di SMK Negeri 1 Takengon, Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Nilai Keagamaan
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Kemanunggalan TNI Melalui Komsos di Desa Genuren
‎Helmia Apresiasi Perjuangan Rijaluddin Perkuat BPJS Kesehatan 2026, ‎Ketua Komisi V DPRA Dianggap Bukti Nyata Keberpihakan pada Rakyat Kecil
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang
Modus Baru Penipuan, Surat Palsu Catut Nama Pemkab Aceh Tengah Janjikan Bantuan Rp5 Juta
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:18 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Genjot Pembangunan Jembatan Bailey

Senin, 6 April 2026 - 10:14 WIB

Polsubsektor Rusip Antara Hadiri Launching MBG, Dukung Peningkatan Gizi Generasi Muda

Senin, 6 April 2026 - 06:52 WIB

‎Minat ke PTKIN Melejit, IAIN Takengon Ikut Terdongkrak 16 Persen

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Bupati Aceh Tengah Buka UKK di SMK Negeri 1 Takengon, Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Nilai Keagamaan

Senin, 6 April 2026 - 06:23 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Kemanunggalan TNI Melalui Komsos di Desa Genuren

Minggu, 5 April 2026 - 06:18 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang

Minggu, 5 April 2026 - 06:03 WIB

Modus Baru Penipuan, Surat Palsu Catut Nama Pemkab Aceh Tengah Janjikan Bantuan Rp5 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 05:51 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan Pembukaan Kejuaraan Grasstrack di Ketol, Ratusan Penonton Hadir

Berita Terbaru