BEM FISIPOL UGP Kritik Kebijakan Retribusi Musara Alun: Dinilai Tergesa-gesa, Tidak Partisipatif, dan Tidak Proporsional

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, pilargayonews.com | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIPOL) Universitas Gajah Putih (UGP) menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah yang akan memberlakukan pungutan parkir dan retribusi pedagang di kawasan Lapangan Musara Alun mulai 1 September 2025.

Kebijakan tersebut diumumkan secara sepihak dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Namun, BEM FISIPOL menilai penerapannya dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa sosialisasi yang memadai, serta berpotensi membebani masyarakat.

“Kebijakan ini memang merujuk pada qanun, tetapi penerapannya terlihat ugal-ugalan. Selama bertahun-tahun Musara Alun dibiarkan tanpa pengelolaan, tiba-tiba masyarakat dihadapkan dengan pungutan. Ini jelas tidak adil bagi masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pengguna ruang publik,” ujar Ketua BEM FISIPOL UGP, Tuah Bahgie.

Menurut Tuah, gaya pengambilan keputusan Kadispora Aceh Tengah, Sukirman, terkesan otoriter karena tidak melibatkan partisipasi publik. Padahal, pengelolaan ruang publik yang baik seharusnya mengedepankan transparansi, partisipasi masyarakat, dan kajian dampak sosial-ekonomi, bukan sekadar mencari pemasukan instan untuk PAD.

Disini kami sedikit memberi contoh dari daerah lain untuk menjadi data Pembanding, seperti tarif parkir di kota besar lain yang sudah lebih dulu menerapkan kegiatan serupa yang akan di lakukan oleh Dispora, coba kita bedah dan kaji sebagai bahan pertimbangan.

Banda Aceh: Roda 2 Rp1.000, Roda 4 Rp2.000, Roda 6 Rp5.000. UMKM tidak dipungut harian.
Medan: Roda 2 Rp2.000, Roda 4 Rp3.000, Roda 6 Rp5.000. UMKM hanya membayar jika menyewa lapak resmi.
Yogyakarta (Alun-Alun Kidul): Roda 2 Rp2.000, Roda 4 Rp5.000. UMKM gratis kecuali sewa lapak.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos Bersama Aparatur Desa Sintef, Dukung Pendataan Penduduk

Dari beberapa contoh perbandingan yang coba saya tuliskan, berikut ini adalah catatan penting yang perlu di evaluasi kembali seperti, tarif parkir yang ditetapkan Dispora Aceh Tengah (Roda 2 Rp2.000, Roda 4 Rp5.000, Roda 6 Rp10.000) relatif lebih mahal dibanding Banda Aceh dan Yogyakarta, bahkan dua kali lipat untuk kendaraan roda 6.

Pungutan UMKM Rp10.000 per hari di Musara Alun tidak lazim, sebab di daerah lain UMKM justru difasilitasi, bukan dibebani, pengelolaan di daerah lain dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan mekanisme jelas, bukan hanya lewat pengumuman mendadak.

Ada beberapa hal penting tata cara mekanisme Kebijakan yang seharusnya di lakukan oleh Dispora sebelum mengeluarkan kebijakan, dalam hal ini BEM FISIPOL UGP menekankan bahwa pengambilan kebijakan publik harus melalui mekanisme yang baik, antara lain:

1. Sosialisasi dan Edukasi Publik, menjelaskan tujuan, manfaat, serta mekanisme pungutan sebelum diberlakukan.
2. Partisipasi Masyarakat, melibatkan pedagang, pengguna Musara Alun, serta unsur masyarakat dalam forum dengar pendapat.
3. Kajian Dampak Sosial-Ekonomi, memastikan retribusi tidak memberatkan masyarakat kecil.
4. Transparansi PAD, hasil retribusi wajib masuk kas daerah dan diumumkan secara terbuka.
5. Keadilan dalam Penerapan, menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi masyarakat Aceh Tengah.

Dalam hal BEM FISIPOL UGP berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, untuk meminta evaluasi terhadap kebijakan ini. “Kami berharap Bupati tidak menutup mata. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami siap mengawal hingga aksi demonstrasi. Pemerintah daerah harus serius menata kebijakan publik, bukan sekadar mencari keuntungan sepihak,” tegas Tuah Bahgie.

Berita Terkait

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen
Camat LabuhanHaji Barat Salurkan Bantuan Logistik ke Desa Uning Mas, Pintu Rime Gayo
Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI
Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Senin, 12 Januari 2026 - 08:22 WIB

Sekda Mursyid serahkan Penghargaan pada Lokus Pelayanan Publik Terbaik MENPAN RB Tahun 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 03:19 WIB

Sekda Aceh Tengah Tekankan Percepatan Pemulihan Layanan Publik Pasca Bencana

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:52 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:38 WIB

‎Human Initiative Gelar Trauma Healing 6 Hari di SDN 11 Pegasing, Pulihkan Mental Anak Korban Banjir dan Longsor

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:36 WIB

‎ ‎Human Initiative Gelar Trauma Healing 6 Hari di SDN 11 Pegasing, Pulihkan Mental Anak Korban Banjir dan Longsor

Berita Terbaru