Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 

- Editor

Sabtu, 13 September 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,  Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh,  Jumat 12 September 2025.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Menjelang Akhir Tahun, Namun Tulah Perangkat Desa Masih Digantung . Sudah masuk ke perut Buncit mu kah

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. **

Berita Terkait

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen
Camat LabuhanHaji Barat Salurkan Bantuan Logistik ke Desa Uning Mas, Pintu Rime Gayo
Sekda Mursyid serahkan Penghargaan pada Lokus Pelayanan Publik Terbaik MENPAN RB Tahun 2025
Sekda Aceh Tengah Tekankan Percepatan Pemulihan Layanan Publik Pasca Bencana
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Pipa Untuk Air Bersih

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:57 WIB

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:53 WIB

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:47 WIB

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:34 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Berita Terbaru