LSM FATAL Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Tengah Bentuk Tim Terpadu Tambang Ilegal

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –  pilargayonews.com| Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL) memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah dalam membentuk tim terpadu penanganan aktivitas tambang ilegal. Namun, FATAL juga mendesak agar pemerintah segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang.

Ketua FATAL, Baiksyah, menegaskan bahwa Bumi Gayo memiliki potensi besar sumber daya alam, termasuk logam mulia, yang hingga kini banyak dieksploitasi melalui penambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, pembentukan WPR menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita mengapresiasi pembentukan tim terpadu pertambangan ilegal. Namun, Pemkab Aceh Tengah juga harus serius memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat. WPR ini menjadi solusi agar masyarakat memiliki ruang legal untuk melakukan penambangan skala kecil dan menengah secara lebih terorganisir dan aman,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

Baiksyah menambahkan, keberadaan WPR bertujuan untuk:

Memberikan landasan hukum bagi penambang tradisional.

Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik.

Mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Mengurangi dampak negatif dari aktivitas PETI yang kerap merusak lingkungan.

Surat Edaran Gubernur Aceh

Sejalan dengan desakan tersebut, Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.25/2656 bertanggal 1 Ramadhan 1446 H (11 Maret 2025) dengan sifat segera tentang usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Laksanakan Komsos Bersama Warga di Simpang Uning Pegantungan

Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, dengan pokok isi sebagai berikut:

Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas di Aceh harus segera ditangani dengan menyediakan hak hukum bagi penambang skala kecil. Hal ini juga merupakan bagian dari program 100 hari Gubernur Aceh, yaitu tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola masyarakat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dasar hukum yang digunakan, antara lain:

Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 10 angka 10 dan 32 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 23 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati/wali kota diminta segera mengusulkan lokasi WPR komoditas emas di wilayahnya masing-masing sesuai kriteria yang telah ditetapkan, dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait langkah tindak lanjut pembentukan tim terpadu dan usulan penetapan WPR sebagaimana diminta dalam surat edaran gubernur.

Berita Terkait

‎Camat Kebayakan: Pemilihan Reje Adalah Momentum Menentukan Masa Depan Kampung
Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Berkah, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Amil Jenazah
Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK
Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur
BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:18 WIB

‎Camat Kebayakan: Pemilihan Reje Adalah Momentum Menentukan Masa Depan Kampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:55 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Senin, 8 Juni 2026 - 07:25 WIB

Menteri Kebudayaan Dijadwalkan Resmikan Taman Budaya Sekaligus Buka PPN XIV di Aceh Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:31 WIB

Nikmati Pesona Danau Lut Tawar, Staycation Berkelas di Gayo Belangi Resort Takengon

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Bener Meriah Bersama Forkopimda Tinjau Langsung TPS Pemilihan Reje Kampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:19 WIB

Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru