Takengon – pilargayonews.com| Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL) memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah dalam membentuk tim terpadu penanganan aktivitas tambang ilegal. Namun, FATAL juga mendesak agar pemerintah segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang.
Ketua FATAL, Baiksyah, menegaskan bahwa Bumi Gayo memiliki potensi besar sumber daya alam, termasuk logam mulia, yang hingga kini banyak dieksploitasi melalui penambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, pembentukan WPR menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita mengapresiasi pembentukan tim terpadu pertambangan ilegal. Namun, Pemkab Aceh Tengah juga harus serius memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat. WPR ini menjadi solusi agar masyarakat memiliki ruang legal untuk melakukan penambangan skala kecil dan menengah secara lebih terorganisir dan aman,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Baiksyah menambahkan, keberadaan WPR bertujuan untuk:
Memberikan landasan hukum bagi penambang tradisional.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik.
Mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Mengurangi dampak negatif dari aktivitas PETI yang kerap merusak lingkungan.
Surat Edaran Gubernur Aceh
Sejalan dengan desakan tersebut, Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.25/2656 bertanggal 1 Ramadhan 1446 H (11 Maret 2025) dengan sifat segera tentang usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, dengan pokok isi sebagai berikut:
Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas di Aceh harus segera ditangani dengan menyediakan hak hukum bagi penambang skala kecil. Hal ini juga merupakan bagian dari program 100 hari Gubernur Aceh, yaitu tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola masyarakat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dasar hukum yang digunakan, antara lain:
Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 10 angka 10 dan 32 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 23 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bupati/wali kota diminta segera mengusulkan lokasi WPR komoditas emas di wilayahnya masing-masing sesuai kriteria yang telah ditetapkan, dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait langkah tindak lanjut pembentukan tim terpadu dan usulan penetapan WPR sebagaimana diminta dalam surat edaran gubernur.