Satreskrim Aceh Tengah Bongkar Jaringan Curanmor di Kebayakan

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengonpilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Kebayakan. Tiga pelaku berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), seluruhnya warga Kebayakan, ditangkap saat berada di perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta sebuah obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, lalu membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar IPTU Deno saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (16/9/2025), didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk.

Polisi mengaitkan kasus ini dengan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor, di antaranya:

  • 13 Juli 2025: 1 unit BL 3651 KAL milik RM (46), warga Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 3 Agustus 2025: 1 unit BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 18 Agustus 2025: 1 unit BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapan Personel Hadapi Potensi Unjuk Rasa

Selain tiga motor sesuai laporan polisi, turut disita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah dihapus pelaku untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Berkah, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Amil Jenazah
Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur
BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON
Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 
Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Sambut Kepulangan Pasukan Garuda Lebanon
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Berkah, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Amil Jenazah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:43 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:49 WIB

BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Berita Terbaru