Takengon – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Kebayakan. Tiga pelaku berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), seluruhnya warga Kebayakan, ditangkap saat berada di perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta sebuah obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.
“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, lalu membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar IPTU Deno saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (16/9/2025), didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk.
Polisi mengaitkan kasus ini dengan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor, di antaranya:
- 13 Juli 2025: 1 unit BL 3651 KAL milik RM (46), warga Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
- 3 Agustus 2025: 1 unit BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
- 18 Agustus 2025: 1 unit BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
Selain tiga motor sesuai laporan polisi, turut disita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah dihapus pelaku untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.
Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.