Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Korupsi Rp443,4 Juta ke Kejaksaan

- Editor

Rabu, 17 September 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (17/9/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial A.R. (62), seorang pensiunan PNS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Dari total anggaran Rp587 juta lebih, negara mengalami kerugian hingga Rp443,4 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa tersangka A.R. saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya, Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Baca Juga:  Tingkatkan Kerja Sama yang Baik, Babinsa Koramil 02/Bebesen Lakukan Komsos Bersama Perangkat Desa

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, maka hari ini kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” ungkap Aris

Kasus ini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penyerahan tahap II ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum, sekaligus bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah dan Instansi Terkait Gencarkan Pengecekan BBM, Pastikan Stok Aman dan Penjualan Sesuai HET
‎Peringatan Nuzulul Qur’an di Kampung Arul Latong, Warga Harapkan Dukungan Pembangunan Masjid
‎Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an
‎Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Petani Tanam Bibit Cabai di Desa Binaan
Gelar Khatam Al-Qur’an dan Nuzulul Qur’an, Bupati Haili : Cita-Cita Kami Anak-Anak Semua Cinta Kepada Al-Quran
‎Peringati Nuzulul Qur’an, Warga Pantan Tengah Gelar Ceramah Agama di Masjid Babul Husna
Kodim 0106 /Aceh Tengah Bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Aceh Tengah Gelar Pasar Murah di Bulan Ramadhan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:49 WIB

Polres Aceh Tengah dan Instansi Terkait Gencarkan Pengecekan BBM, Pastikan Stok Aman dan Penjualan Sesuai HET

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:17 WIB

‎Peringatan Nuzulul Qur’an di Kampung Arul Latong, Warga Harapkan Dukungan Pembangunan Masjid

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:27 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:17 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:48 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Petani Tanam Bibit Cabai di Desa Binaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

‎Peringati Nuzulul Qur’an, Warga Pantan Tengah Gelar Ceramah Agama di Masjid Babul Husna

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:26 WIB

Kodim 0106 /Aceh Tengah Bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Aceh Tengah Gelar Pasar Murah di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:24 WIB

Meritokrasi PLN Hancur Lebur Di Tangan Darmo dan Yusuf Didi

Berita Terbaru