​MAG Aceh Tengah Perkuat Adat Perkawinan untuk Mewujudkan Keluarga Muadab

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com|Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah hari ini, Kamis (02/05/2025) menyelenggarakan Sosialisasi Adat Istiadat Pembinaan Keluarga Muadab dan Adat Perkawinan untuk memperkuat pemahaman dan pelestarian nilai-nilai adat Gayo dalam kehidupan berumah tangga.

Acara yang dihelat di Hotel Linge Land Takengon ini diikuti oleh 40 pasangan suami istri dari berbagai kecamatan di Aceh Tengah, dan dibuka resmi oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab, Alam Syuhada.

​Dalam sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah, Asisten 3 ini menekankan bahwa wujud dari pernikahan adalah keluarga. Dan tata krama (adab) dalam keluarga adalah bernilai ibadah.

Oleh karena itu, bupati melihat pembinaan adat perkawinan ini sangat penting untuk memastikan setiap rumah tangga di Aceh Tengah dibangun di atas fondasi adab dan nilai-nilai luhur Gayo, sehingga menjadi keluarga yang berkah dan beradab (muadab).

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta dapat menjadi duta adat di lingkungan masing-masing, membantu melestarikan tradisi, serta membentuk keluarga yang harmonis dan berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan adat” demikian penekanan dari Asisten Administrasi Umum Setdakab, Alam Syuhada, saat membacakan sambutan Bupati Aceh Tengah.

Lebih lanjut, Alam Syuhada menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya sumang (perbuatan terlarang) dan kemali (pantangan/aib) dalam proses perkawinan di Tanah Gayo, dia mengusulkan agar instansi terkait untuk rutin mengadakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan perkawinan serta hukum, resam (kebiasaan), aturan, dan tata cara proses perkawinan yang relevan dengan zaman namun tidak bertentangan dengan syariat dan adat.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Tingkatkan Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Pemuda Desa Bewang

“Tentu saja tidak lepas dari aturan yang ada berupa Syariat Islam, hukum adat, dan Undang-Undang yang terkait dengan pernikahan tersebut,” ujar Alam Syuhada.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MAG Kabupaten Aceh Tengah, Junaidi dalam laporannya menyebutkan tekad pihaknya untuk mengembalikan istilah-istilah adat perkawinan ke bahasa aslinya untuk melestarikan tradisi, seperti mas kawin dikembalikan ke unyuk atau teniron, menjulurkan emas ke turun caram, dan upacara akad nikah ke katip.

Selain itu, dikatakannya bahwa MAG saat ini sedang menelaah untuk menjadikan mata pelajaran adat Gayo termasuk menyangkut perkawinan sebagai mata pelajaran lokal di SLTA atau bahan pengkajian/ diskusi bagi masyarakat.

​”Agar adat perkawinan menjadi lestari, sepatutnya dijadikan mata pelajaran kearifan lokal di tingkat Sekolah Atas (SMA/SMK), Perguruan Tinggi, paguyuban, dan lembaga-lembaga adat di kampung, dan didukung oleh Qanun Daerah,” ujar Junaidi.

Terkait pelaksanaan kegiatan, Junaidi berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana informasi penting bagi masyarakat.

​Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh 4 (empat) orang pemateri yang ahli di bidangnya, diantaranya ​Nurhayati Simanjorang: Memberikan materi tentang Stunting sebagai dampak kesehatan akibat nikah dini. ​Sabirin: Menyampaikan materi mengenai penerapan nilai adat dan istiadat dalam keluarga. ​Sahra: Membahas materi Utang Opat (empat utang/kewajiban). Serta ​Ketua MAG, Abdullah: Menyampaikan materi penting tentang Sumang (perbuatan terlarang).

Berita Terkait

Nikmati Pesona Danau Lut Tawar, Staycation Berkelas di Gayo Belangi Resort Takengon
‎Babinsa Posramil 08/Silih Nara Pererat Silaturahmi Melalui Komsos di Pantan Tengah
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Kegiatan Komsos di Paya Pelu
Kapolres Bener Meriah Bersama Forkopimda Tinjau Langsung TPS Pemilihan Reje Kampung
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bangun Pondasi Rumah di Desa Genuren
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Menggiling Padi di Desa Wilah Setie
Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:31 WIB

Nikmati Pesona Danau Lut Tawar, Staycation Berkelas di Gayo Belangi Resort Takengon

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:40 WIB

‎Babinsa Posramil 08/Silih Nara Pererat Silaturahmi Melalui Komsos di Pantan Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:36 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Kegiatan Komsos di Paya Pelu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bangun Pondasi Rumah di Desa Genuren

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:19 WIB

Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:05 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:50 WIB

Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:21 WIB

‎Tinggalkan Tenda Darurat, 17 Sekolah di Zona Merah Aceh Tengah Siap Bangkit Lewat Relokasi

Berita Terbaru