Aturan Sudah Jelas, Itupun Wakil Ente Buat Sebagai Ban Serap

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Oleh Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi

Aceh tenggara – pilargayonews.com|Perubahan peta politik yang terjadi begitu cepat sering kali membuat banyak pihak kebingungan dalam bersikap dan mengambil keputusan. Dunia politik memang penuh dengan dinamika dan perubahan yang sulit ditebak, sehingga tidak jarang terjadi pergeseran sikap maupun strategi di saat-saat terakhir menjelang pesta demokrasi.

Politik, dengan segala kerumitannya, memang tidak mudah dipahami. Kadang seseorang tampak yakin dalam mengambil posisi, namun dalam hitungan waktu bisa berubah haluan. Justru di situlah letak menariknya dunia politik — penuh teka-teki, penuh kejutan, dan selalu menyajikan drama yang tak pernah usai.

Namun, di balik itu semua, ada pula aktor-aktor politik yang dapat ditebak arah dan motivasinya. Salah satunya, menurut penulis, adalah seorang Wakil Bupati yang tampil dengan niat tulus untuk mengabdi, bukan sekadar menumpang popularitas atau mencari posisi.

Padahal, secara aturan, tugas dan wewenang Wakil Bupati sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dalam praktiknya, jabatan Wakil Bupati kerap kali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita — atau istilahnya, ban serap. Posisi yang seharusnya strategis, malah sering diperlakukan sebagai simbol belaka di pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Akses Jalan Mulai Dibuka, PUPR Aceh Tengah Kerahkan Alat Berat di 9 Kecamatan

Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah Wakil Bupati hanya menjadi “ban serep” yang melekat secara protokoler dan keuangan dengan Bupati, namun tidak memiliki ruang gerak kecuali saat dibutuhkan?

Sehebat dan secerdas apapun seorang Wakil Bupati, terkadang perannya terbatas karena harus menunggu perintah Bupati. Padahal, seorang Wakil yang visioner seharusnya mampu mengambil inisiatif — turun langsung ke lapangan, meninjau kondisi masyarakat, melihat jalan rusak, dan memperhatikan fasilitas publik untuk kemudian disampaikan kepada dinas terkait.

Ironisnya, langkah proaktif seperti itu sering dianggap sebagai ajang “cari muka”. Padahal, jika aturan sudah jelas, tidak semestinya seorang Wakil Bupati diperlakukan hanya sebagai ban serap yang baru dicari saat “ban utama pecah”.

“Kalau aturan sudah jelas, maka jangan jadikan Wakil tersebut sebagai ban serap — seakan dibutuhkan hanya ketika ban pecah, wahai bosquh,” tutup Zoel Kenedi dengan sindiran tajam.

 

Berita Terkait

Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur
Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 
Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas
Menteri Kebudayaan Dijadwalkan Resmikan Taman Budaya Sekaligus Buka PPN XIV di Aceh Tengah
Nikmati Pesona Danau Lut Tawar, Staycation Berkelas di Gayo Belangi Resort Takengon
Kapolres Bener Meriah Bersama Forkopimda Tinjau Langsung TPS Pemilihan Reje Kampung
Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Berkah, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Amil Jenazah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:43 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:49 WIB

BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Berita Terbaru