Aturan Sudah Jelas, Itupun Wakil Ente Buat Sebagai Ban Serap

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Oleh Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi

Aceh tenggara – pilargayonews.com|Perubahan peta politik yang terjadi begitu cepat sering kali membuat banyak pihak kebingungan dalam bersikap dan mengambil keputusan. Dunia politik memang penuh dengan dinamika dan perubahan yang sulit ditebak, sehingga tidak jarang terjadi pergeseran sikap maupun strategi di saat-saat terakhir menjelang pesta demokrasi.

Politik, dengan segala kerumitannya, memang tidak mudah dipahami. Kadang seseorang tampak yakin dalam mengambil posisi, namun dalam hitungan waktu bisa berubah haluan. Justru di situlah letak menariknya dunia politik — penuh teka-teki, penuh kejutan, dan selalu menyajikan drama yang tak pernah usai.

Namun, di balik itu semua, ada pula aktor-aktor politik yang dapat ditebak arah dan motivasinya. Salah satunya, menurut penulis, adalah seorang Wakil Bupati yang tampil dengan niat tulus untuk mengabdi, bukan sekadar menumpang popularitas atau mencari posisi.

Padahal, secara aturan, tugas dan wewenang Wakil Bupati sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dalam praktiknya, jabatan Wakil Bupati kerap kali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita — atau istilahnya, ban serap. Posisi yang seharusnya strategis, malah sering diperlakukan sebagai simbol belaka di pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Perkuat Kebersamaan dengan Warga Melalui Karya Bakti

Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah Wakil Bupati hanya menjadi “ban serep” yang melekat secara protokoler dan keuangan dengan Bupati, namun tidak memiliki ruang gerak kecuali saat dibutuhkan?

Sehebat dan secerdas apapun seorang Wakil Bupati, terkadang perannya terbatas karena harus menunggu perintah Bupati. Padahal, seorang Wakil yang visioner seharusnya mampu mengambil inisiatif — turun langsung ke lapangan, meninjau kondisi masyarakat, melihat jalan rusak, dan memperhatikan fasilitas publik untuk kemudian disampaikan kepada dinas terkait.

Ironisnya, langkah proaktif seperti itu sering dianggap sebagai ajang “cari muka”. Padahal, jika aturan sudah jelas, tidak semestinya seorang Wakil Bupati diperlakukan hanya sebagai ban serap yang baru dicari saat “ban utama pecah”.

“Kalau aturan sudah jelas, maka jangan jadikan Wakil tersebut sebagai ban serap — seakan dibutuhkan hanya ketika ban pecah, wahai bosquh,” tutup Zoel Kenedi dengan sindiran tajam.

 

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana
Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan
Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan
‎Dr. Rasidah Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan
Bupati Aceh Tengah Raih Award SMSI atas Gerakan Kebersihan
‎ ‎Bupati Aceh Tengah Terima SMSI Aceh Award 2026, Pengurus SMSI Aceh Tengah Turut Dikukuhkan
Catatan dari Kota Dingin ke Kuta Raja, Rombongan SMSI Aceh Tengah Serap Ilmu AI dan Jurnalisme di Rakerda I
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:23 WIB

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 05:31 WIB

Polisi Aceh Tengah dan Warga Kompak Gotong Royong, Jembatan Pilar Jaya Dikebut Agar Segera Terhubung

Rabu, 9 September 2026 - 05:29 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Rabu, 9 September 2026 - 05:27 WIB

Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan

Rabu, 9 September 2026 - 05:19 WIB

Kodim 0106 Tanam 1.000 Pohon, Hijaukan Bintang Sambut HUT ke-81 TNI

Rabu, 9 September 2026 - 04:12 WIB

Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Selasa, 8 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Raih Award SMSI atas Gerakan Kebersihan

Selasa, 8 September 2026 - 07:47 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Pembahasan dan Penetapan RKPK 2027 di Desa Paya Dedep

Berita Terbaru