Aturan Sudah Jelas, Itupun Wakil Ente Buat Sebagai Ban Serap

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Oleh Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi

Aceh tenggara – pilargayonews.com|Perubahan peta politik yang terjadi begitu cepat sering kali membuat banyak pihak kebingungan dalam bersikap dan mengambil keputusan. Dunia politik memang penuh dengan dinamika dan perubahan yang sulit ditebak, sehingga tidak jarang terjadi pergeseran sikap maupun strategi di saat-saat terakhir menjelang pesta demokrasi.

Politik, dengan segala kerumitannya, memang tidak mudah dipahami. Kadang seseorang tampak yakin dalam mengambil posisi, namun dalam hitungan waktu bisa berubah haluan. Justru di situlah letak menariknya dunia politik — penuh teka-teki, penuh kejutan, dan selalu menyajikan drama yang tak pernah usai.

Namun, di balik itu semua, ada pula aktor-aktor politik yang dapat ditebak arah dan motivasinya. Salah satunya, menurut penulis, adalah seorang Wakil Bupati yang tampil dengan niat tulus untuk mengabdi, bukan sekadar menumpang popularitas atau mencari posisi.

Padahal, secara aturan, tugas dan wewenang Wakil Bupati sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dalam praktiknya, jabatan Wakil Bupati kerap kali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita — atau istilahnya, ban serap. Posisi yang seharusnya strategis, malah sering diperlakukan sebagai simbol belaka di pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 

Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah Wakil Bupati hanya menjadi “ban serep” yang melekat secara protokoler dan keuangan dengan Bupati, namun tidak memiliki ruang gerak kecuali saat dibutuhkan?

Sehebat dan secerdas apapun seorang Wakil Bupati, terkadang perannya terbatas karena harus menunggu perintah Bupati. Padahal, seorang Wakil yang visioner seharusnya mampu mengambil inisiatif — turun langsung ke lapangan, meninjau kondisi masyarakat, melihat jalan rusak, dan memperhatikan fasilitas publik untuk kemudian disampaikan kepada dinas terkait.

Ironisnya, langkah proaktif seperti itu sering dianggap sebagai ajang “cari muka”. Padahal, jika aturan sudah jelas, tidak semestinya seorang Wakil Bupati diperlakukan hanya sebagai ban serap yang baru dicari saat “ban utama pecah”.

“Kalau aturan sudah jelas, maka jangan jadikan Wakil tersebut sebagai ban serap — seakan dibutuhkan hanya ketika ban pecah, wahai bosquh,” tutup Zoel Kenedi dengan sindiran tajam.

 

Berita Terkait

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen
Camat LabuhanHaji Barat Salurkan Bantuan Logistik ke Desa Uning Mas, Pintu Rime Gayo
Sekda Mursyid serahkan Penghargaan pada Lokus Pelayanan Publik Terbaik MENPAN RB Tahun 2025
Sekda Aceh Tengah Tekankan Percepatan Pemulihan Layanan Publik Pasca Bencana
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Pipa Untuk Air Bersih

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:57 WIB

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:53 WIB

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:47 WIB

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:34 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Berita Terbaru