Jakarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah. Hal ini ditandai dengan kehadiran langsung Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si pada pertemuan pembahasan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tengah, yang digelar di Kantor BNN RI, Jalan Letjen M.T. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur, kamis (16/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas pedoman pembentukan instansi vertikal BNN berdasarkan Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2021. Hadir memimpin rapat, Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H, selaku Plt. Kepala Biro SDM BNN RI sekaligus Kepala BNN Provinsi Maluku, bersama sejumlah tim BNN Pusat.
Dalam paparannya, Brigjen Deni menjelaskan bahwa saat ini BNN telah memiliki 34 kantor BNN Provinsi dan 182 BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Aceh sendiri, sudah terbentuk 10 BNN Kabupaten/Kota, yakni di Langsa, Lhokseumawe, Bireuen, Banda Aceh, Aceh Selatan, Pidie Jaya, Gayo Lues, Sabang, Aceh Tamiang, dan Pidie.
“Kehadiran BNN Kabupaten sangat penting, namun pembentukannya harus memenuhi kriteria unsur pokok dan penunjang, seperti status tanah dan gedung, kelayakan bangunan, kendaraan dinas, meubelair, serta kelengkapan dokumen urgensi sebagai syarat pengusulan ke Kementerian PAN-RB”, jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap upaya pencegahan narkoba.
“Kami sangat menghargai dukungan Bupati Aceh Tengah. Pencegahan dan pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab BNN, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan”, tambah Brigjen Deni.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menegaskan bahwa pembentukan BNN Kabupaten Aceh Tengah merupakan kebutuhan mendesak mengingat daerah ini terus berkembang dan memiliki tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.
“Aceh Tengah adalah daerah yang majemuk dengan potensi pariwisata yang terus tumbuh. Banyak pendatang yang datang ke wilayah ini, sehingga keberadaan BNN sangat dibutuhkan untuk memperkuat ketahanan sosial dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika”, ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa tingkat kasus narkoba di Aceh Tengah menunjukkan tren yang memprihatinkan. Berdasarkan data Polres Aceh Tengah, tercatat 107 kasus pada tahun 2022, meningkat menjadi 112 kasus pada 2023, dan 84 kasus pada 2024, dengan jumlah pelaku yang ditangkap mencapai ratusan orang setiap tahunnya.
“BNN Kabupaten Aceh Tengah sangat diharapkan keberadaannya untuk melaksanakan program P4GN secara lebih efektif mulai dari pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi hingga pemberantasan jaringan narkotika”, lugasnya.
Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tengah Drs. Sarwa Jalami, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Tengah Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si.