Aceh Tenggara – Pengerjaan proyek Mandi cuci kakus (MCK) oleh dinas PUPR Aceh Tenggara disinyalir syarat bermasalah. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 yang seharusnya dikerjakan oleh pihak kelompok, akan tetapi seluruh di kuasai oleh oknum Pengulu (kepala desa). Bahkan pihak dinas PUPR setempat pun mengetahui seharusnya dalam proses pengerjaan bukan dikerjakan kelompok. Karena kita menduga antara oknum Pengulu dan dinas pupr ada kong kalikong untuk mendapatkan aliran uang haram dari pihak oknum Pengulu.
Hal itu diungkapkan oleh ketua LSM Kaliber Aceh Zoelkenedi kepada media ini.
Dia membeberkan berdasarkan hasil investigasi bahwa yang mendapat proyek Mck tahun ini sebanyak 13 desa, dengan rincian Rp 13 juta rupiah per unit bangunan Mck yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Aceh tenggara. Total anggaran mencapai Rp 435.000.000. (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang bersumber dari anggaran DAK.
Akan tetapi dalam pengerjaan proyek tersebut terjadi berbagai indikasi masalah diantaranya seperti, rendahnya nya kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi pengerjaan, keterlambatan pengerjaan, arena lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Sehingga efek ini dapat menimbulkan terjadinya indikasi korupsi.
Kemudian masalah umum yang muncul meliputi spesifikasi yang tidak sesuai bestek (misalnya, kedalaman galian pondasi atau ketebalan atap spandek), tidak adanya transparansi (misalnya, papan proyek tidak dipasang), hingga dugaan penggelembungan dana.
Contoh masalah yang mungkin terjadi
Kualitas material tidak sesuai: Penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen perencanaan, seperti penggunaan pipa bukan tipe AW atau ketebalan atap spandek yang tidak sesuai standar.
Pelaksanaan tidak sesuai bestek: Pengerjaan yang menyimpang dari gambar teknis, contohnya kedalaman galian pondasi atau ketebalan pasangan pondasi yang tidak sesuai.
Keterlambatan: Pengerjaan proyek yang tidak selesai tepat waktu.
Kurangnya transparansi: Tidak adanya papan informasi proyek yang menjelaskan detail proyek, anggaran, dan pihak pelaksana.
Penggelembungan dana: Dugaan adanya pemotongan atau mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Korupsi: Tindakan korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek, yang dapat berujung pada pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Jelas Zoelkenedi
Tidak kapok kah Dinas tersebut.baru saja jadi sorotan.jika ini di biarkan Kaliber ACEH yakin tersangka
Susulan di dinas tersebut akan ada lagi ujar zk Agara
Untuk itu pihaknya berharap jika pengerjaan proyek tersebut selesai tentu saja bisa menjadi masalah, dan kami akan terus mengawal proses pengerjaan proyek ini sampai selesai tahun anggaran ini.