Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Sengketa hasil Pemilihan Reje (Kepala Desa) Kampung Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, semakin menguat setelah saksi calon reje nomor urut 1, Mahran, kembali menegaskan tuntutannya untuk dilakukan pemilihan ulang.

Ia menyebut pihaknya sedang menyiapkan dokumen fakta integritas masyarakat sebagai bukti dukungan dan bahan pertimbangan bagi instansi terkait dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis  (23/10/2025), Mahran menilai surat balasan resmi dari Panitia Pemilihan Reje (P2R) yang diterimanya pada Kamis (23/10/2025) tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan. Ia menilai tanggapan panitia terlalu banyak alasan dan belum merefleksikan kondisi lapangan sebenarnya.

“Kami menilai penjelasan P2R tidak objektif dan banyak alasan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan adanya pelanggaran prosedural yang serius,” tegas Mahran.

Menurut Mahran, dugaan pelanggaran terjadi sejak tahap awal, mulai dari pencabutan nomor urut calon hingga proses penghitungan suara. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan teknis yang dianggap mencederai prinsip pemilihan yang jujur, bebas, dan rahasia.

Beberapa hal yang disampaikan antara lain:

Posisi kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis pemilihan;

Bilik suara yang gelap dan penerangan baru dipasang setelah pemilihan selesai;

Hilangnya dua surat suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan panitia;

Penjagaan bilik suara oleh anggota KPPS, bukan oleh Linmas sebagaimana diatur dalam regulasi;

Pelarangan dokumentasi proses pemilihan oleh saksi dan media yang diduga dilakukan oleh oknum Babinsa.

“Bilik suara gelap, dua surat suara hilang, dan dokumentasi dilarang. Semua ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap netralitas dan transparansi panitia,” ungkap Mahran.

Untuk memperkuat dasar hukum dan moral tuntutannya, Mahran menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan fakta integritas dari masyarakat yang menjadi pemilih pada hari pelaksanaan. Dokumen tersebut berisi pernyataan tertulis warga yang mengaku memilih calon nomor urut 1, namun hasil perhitungan dianggap tidak mencerminkan realitas suara di lapangan.

“Saat ini kami sedang membuat fakta integritas dari masyarakat yang mendukung kami dan bersedia menjadi saksi. Fakta integritas ini akan kami serahkan kepada pihak-pihak terkait seperti DPMK, DPRK, maupun Bupati Aceh Tengah,” jelasnya.

Baca Juga:  Tausyiah Penuh Makna Plt. Kajari Sayid Muhammad di Safari Subuh Masjid Quba: Shalawat dan Akhlak Jadi Pondasi Hidup Berhukum

Mahran menegaskan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan suara dan tidak akan menerima pelantikan calon reje sebelum ada keputusan hukum yang final. Ia mendesak agar DPRK Aceh Tengah memfasilitasi mediasi secara terbuka dan objektif.

“Kami akan membawa persoalan ini ke DPMK dan DPRK Aceh Tengah. Kami berharap lembaga-lembaga ini dapat mengambil langkah adil dan transparan. Tuntutan kami jelas — pemilihan ulang demi menjaga integritas demokrasi di tingkat kampung,” ujarnya.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Kampung Pedemun juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Mahran. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tetap menjaga keutuhan sosial di tengah masyarakat.

“Kami siap menjadi saksi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada hari pemilihan. Harapan kami sederhana: selesaikan masalah ini dengan adil tanpa ada yang dirugikan,” kata salah satu tokoh masyarakat Pedemun.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pemilihan Reje (P2R) Kampung Pedemun belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedural tersebut.
Media ini juga berupaya menghubungi pihak calon reje terpilih serta pihak Kecamatan Lut Tawar untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

Menurut sumber internal di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah, setiap keberatan hasil pemilihan reje dapat diajukan secara tertulis untuk kemudian dilakukan klarifikasi dan mediasi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim dan Kampung serta Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 35 Tahun 2023, proses pemilihan reje wajib dilaksanakan dengan prinsip jujur, adil, rahasia, dan transparan.

Setiap pelanggaran prosedural yang signifikan dapat menjadi dasar bagi dilaksanakannya evaluasi atau pemungutan suara ulang

Berita Terkait

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031
Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031
Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berita Terbaru