Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial CR alias AK (54) kini telah diamankan polisi.
Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq, dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan bahwa untuk menjaga dan melindungi identitas para korban, lokasi kejadian disamarkan.
“Saat ini teridentifikasi ada empat korban yang masih anak-anak,” ujar Kapolres.
Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Pelaku diduga melakukan tindakannya di beberapa lokasi berbeda, baik di rumah pelaku maupun di kamar mandi sebuah tempat pengajian.
“Korban masing-masing berusia 8 tahun (dua orang), 6 tahun, dan 11 tahun,” jelas AKBP Taufiq.
Saat ditanya mengenai motif, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain.
“Termasuk apakah pelaku terlibat praktik tertentu atau belajar sesuatu yang menyimpang, akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Kapolres juga membuka kemungkinan jumlah korban lebih dari yang saat ini teridentifikasi.
“Kita tidak menutup kemungkinan korban lebih dari empat. Tim masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 90 hingga 200 kali, denda 900 hingga 2000 gram emas, dan pidana penjara mulai dari 7 tahun 5 bulan hingga 16 tahun 6 bulan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.






