Unit PPA Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diduga Sudah Beraksi Sejak 2024

- Editor

Rabu, 5 November 2025 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial CR alias AK (54) kini telah diamankan polisi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq, dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan bahwa untuk menjaga dan melindungi identitas para korban, lokasi kejadian disamarkan.

“Saat ini teridentifikasi ada empat korban yang masih anak-anak,” ujar Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Pelaku diduga melakukan tindakannya di beberapa lokasi berbeda, baik di rumah pelaku maupun di kamar mandi sebuah tempat pengajian.

“Korban masing-masing berusia 8 tahun (dua orang), 6 tahun, dan 11 tahun,” jelas AKBP Taufiq.

Saat ditanya mengenai motif, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Aktif Laksanakan Kegiatan Binter Bersama Masyarakat

“Termasuk apakah pelaku terlibat praktik tertentu atau belajar sesuatu yang menyimpang, akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kapolres juga membuka kemungkinan jumlah korban lebih dari yang saat ini teridentifikasi.

“Kita tidak menutup kemungkinan korban lebih dari empat. Tim masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 90 hingga 200 kali, denda 900 hingga 2000 gram emas, dan pidana penjara mulai dari 7 tahun 5 bulan hingga 16 tahun 6 bulan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.

 

 

Berita Terkait

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang
Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers
Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol
Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:16 WIB

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:34 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Senin, 2 Maret 2026 - 16:16 WIB

Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 09:28 WIB

Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun

Senin, 2 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:25 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 06:57 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Rapat Penentuan Titik Lokasi KDMP

Berita Terbaru