Unit PPA Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diduga Sudah Beraksi Sejak 2024

- Editor

Rabu, 5 November 2025 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial CR alias AK (54) kini telah diamankan polisi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq, dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan bahwa untuk menjaga dan melindungi identitas para korban, lokasi kejadian disamarkan.

“Saat ini teridentifikasi ada empat korban yang masih anak-anak,” ujar Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Pelaku diduga melakukan tindakannya di beberapa lokasi berbeda, baik di rumah pelaku maupun di kamar mandi sebuah tempat pengajian.

“Korban masing-masing berusia 8 tahun (dua orang), 6 tahun, dan 11 tahun,” jelas AKBP Taufiq.

Saat ditanya mengenai motif, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain.

Baca Juga:  Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah

“Termasuk apakah pelaku terlibat praktik tertentu atau belajar sesuatu yang menyimpang, akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kapolres juga membuka kemungkinan jumlah korban lebih dari yang saat ini teridentifikasi.

“Kita tidak menutup kemungkinan korban lebih dari empat. Tim masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 90 hingga 200 kali, denda 900 hingga 2000 gram emas, dan pidana penjara mulai dari 7 tahun 5 bulan hingga 16 tahun 6 bulan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.

 

 

Berita Terkait

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi
Pemkab Aceh Tengah Resmi Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026
Progres Jembatan Bailey di Linge Capai 70 Persen, Dikebut Meski Terkendala Cuaca
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Lakukan Monitoring Pasca-Longsor di Rusip Antara, Akses Jalan Kembali Normal
Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan
Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:33 WIB

Pemkab Aceh Tengah Resmi Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Progres Jembatan Bailey di Linge Capai 70 Persen, Dikebut Meski Terkendala Cuaca

Rabu, 22 April 2026 - 04:42 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Lakukan Monitoring Pasca-Longsor di Rusip Antara, Akses Jalan Kembali Normal

Rabu, 22 April 2026 - 04:02 WIB

‎Petani Muda Milenial Aceh Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bersama Kapolda Aceh, Target 23 Kabupaten/Kota

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 April 2026 - 11:05 WIB

Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

Berita Terbaru