Takengon – pilargayonews.com | Persoalan dugaan pemukulan sesama pelajar yang terjadi di SMP Negeri 33 Takengon, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak yang merupakan wali dari pelajar terlibat, menandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan dan Perjanjian Damai pada Senin, 10 November 2025.
Dalam perjanjian tersebut, pihak wali dari pelajar yang melakukan pemukulan (pihak pertama) mengakui adanya kesalahan dan tindakan berlebihan yang dilakukan anak mereka. Sementara pihak korban (pihak kedua) menyetujui penyelesaian masalah tanpa melanjutkan ke ranah hukum, dengan pertimbangan demi kebaikan bersama dan masa depan anak-anak.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak dengan disaksikan Kepala SMPN 33 Takengon, Islamuddin, serta Komite Sekolah, Hajiman. Selain itu, perjanjian juga diketahui oleh Reje Kuyun, Reje Kuyun Toa, dan Reje Kuyun Uken.
Dalam isi kesepakatan, pihak pertama menyatakan:
Mengakui kesalahan atas tindakan pemukulan yang dilakukan anak mereka.
Siap menarik anak dari sekolah apabila mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Pelajar pelaku tetap diperbolehkan bersekolah seperti biasa, namun diberikan sanksi skorsing selama satu minggu sesuai aturan sekolah.
Sementara pihak korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum setelah adanya pengakuan dan komitmen dari pihak pelaku.
Kepala SMPN 33 Takengon, Islamuddin, yang bertindak sebagai saksi, menyampaikan bahwa kesepakatan damai ini merupakan langkah terbaik untuk menghindari masalah berlarut akibat emosi dan tekanan sosial.
“Yang paling penting adalah pembinaan moral dan pendidikan sikap bagi anak-anak kita. Penyelesaian ini kita harapkan menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani di hadapan pihak pemerintah kampung setempat.






