Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Sidang Paripurna Istimewa Pengukuhan Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah Masa Bakti 2025–2030, pada Selasa, (18/11/2025), di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah.
Pengukuhan ini mengusung semangat “Melalui Pengukuhan MPU Kabupaten Aceh Tengah, Kita Tingkatkan Ukhuwah Islamiah”. Sebanyak 29 anggota MPU, termasuk 14 calon perwakilan dari kecamatan, resmi ditetapkan berdasarkan hasil Musda Ulama Kabupaten Aceh Tengah pada 21 Oktober 2025, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 451.7/704/SEK-MPU/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, dalam arahannya menyampaikan pesan mendalam mengenai posisi strategis ulama dalam kehidupan umat dan pemerintahan daerah.
“Ulama harus kita jaga dan kita muliakan. Pelaksanaan salat Jumat itu sakral, maka posisi khatib harus ditempatkan dengan terhormat. Setiap syiar Jumat, Pak Camat di wilayah masing-masing harus mengarahkan tema khutbah sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan umat dan daerah”, ucap Bupati.
Bupati juga menyinggung penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri tahun sebelumnya yang melibatkan delapan tim. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan yang profesional dan tertib.
“Kita harus mempersiapkan sebaik-baiknya mulai dari tempat, kebersihan, mimbar, imam, hingga khatib. Jangan melihat umur, tapi lihat kemampuan”, ujarnya.
Terkait pelaksanaan MTQ, Bupati mengingatkan pentingnya kekompakan.“MTQ itu tanggung jawab bersama. Ulama dan MPU harus ikut berperan melindungi generasi kita agar mencintai Al-Qur’an.”
“Dari 29 anggota MPU ini, setiap tahun saya tugaskan untuk membina minimal dua desa. Jika tidak sanggup melaksanakan tugas, harus kita buatkan fakta integritas”, sambungnya.
Bupati meminta MPU mendukung dan menyebarluaskan program-program pemerintah bidang keagamaan serta menjadi penyambung arah kebijakan hingga tingkat kecamatan dan desa.
“MPU harus mengajak dan menyiar program pemerintah yang baik. Kita hadir untuk pelayanan agama, dan program itu harus diaplikasikan hingga ke kecamatan,” ujar Bupati.
Untuk mengisi masa transisi sebelum pemilihan ketua definitif, jabatan Ketua MPU sementara diserahkan kepada Tgk. Nurdin sebagai anggota tertua, didampingi Tgk. Risma Hambali, Lc sebagai anggota termuda, menggantikan ketua sebelumnya, Drs. Amry Jalaluddin.






