Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KALIBER Aceh secara tegas membantah pernyataan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mhd Asbi ST, MM, yang menuding KALIBER masuk ke gudang logistik BPBD tanpa izin serta bertindak tidak beretika.
Ketua KALIBER Aceh, Zoelkanedi alias ZK, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Ia menyebut, kunjungan KALIBER ke gudang logistik BPBD dilakukan secara terbuka, tanpa paksaan, serta atas persetujuan langsung pejabat teknis berwenang di lokasi, yakni Kepala Bidang Logistik BPBD Aceh Tenggara.
“Tidak benar kami masuk tanpa izin atau bertindak semena-mena. Kami berdialog cukup lama dengan Kabid Logistik di lokasi. Dalam perbincangan itu, beliau sendiri yang menyampaikan, ‘kalau Anda tidak percaya dengan keterangan kami, silakan lihat langsung’, lalu mempersilakan kami masuk untuk melihat kondisi gudang,” tegas ZK, Jumat (16/1/2026).
Menurut ZK, dialog tersebut berlangsung secara kondusif dan terbuka, tanpa adanya ketegangan. Ia menepis narasi bahwa KALIBER mendapat larangan, penolakan, atau bahkan pengusiran dari pihak BPBD, sebagaimana yang belakangan disampaikan ke ruang publik.
ZK juga menegaskan bahwa kegiatan dokumentasi yang dilakukan KALIBER bersifat wajar, tidak mengganggu aktivitas gudang, serta tidak menghambat tugas petugas logistik di lapangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KALIBER merupakan LSM yang sah secara hukum, terdaftar, dan memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, setiap aktivitas pemantauan dan pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan tindakan ilegal apalagi provokatif.
“KALIBER adalah lembaga resmi dan legal. Kami bekerja berdasarkan hukum dan demi kepentingan publik. Apa yang kami lakukan adalah pengawasan, bukan intervensi. LSM bukan musuh negara, melainkan mitra kritis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan benar,” ujarnya.
ZK menjelaskan, peran LSM dan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan dijamin Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan mendokumentasikan informasi publik, termasuk terkait pengelolaan logistik kebencanaan yang bersumber dari anggaran negara.
“Undang-undang jelas melindungi kerja-kerja pengawasan publik. Jadi sangat keliru jika aktivitas kami dipersepsikan sebagai pelanggaran etika atau prosedur,” kata ZK.
KALIBER menilai, polemik soal izin masuk gudang justru berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan substansial, yakni optimalisasi penyaluran logistik kebencanaan di tengah kondisi darurat. Apalagi, Aceh Tenggara baru-baru ini dilanda banjir dan longsor, sementara di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait keterbatasan bantuan.
“Yang kami soroti bukan semata status barang, apakah itu donasi atau stok. Yang jauh lebih penting adalah kapan dan bagaimana logistik tersebut dikeluarkan untuk rakyat saat bencana terjadi. Ketika bencana nyata terjadi, warga masih kekurangan bantuan sementara gudang penuh, maka wajar publik bertanya,” ujarnya.
ZK menegaskan bahwa kritik dan pemantauan yang dilakukan KALIBER murni dilandasi kepedulian kemanusiaan, bukan kepentingan politik atau upaya menjatuhkan institusi tertentu. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan bencana merupakan keharusan mutlak karena menyangkut keselamatan dan kelangsungan hidup korban.
Atas polemik yang berkembang, KALIBER mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola logistik BPBD Aceh Tenggara, termasuk mekanisme penetapan status darurat dan prosedur pengeluaran logistik.
“Jika semuanya sudah sesuai aturan, audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, maka harus segera diperbaiki. Transparansi bukan ancaman, melainkan kebutuhan dalam negara hukum,” pungkas ZK.






