Gaji Dipotong, Iuran Tak Disetor: Pemda Aceh Tengah Diduga Tunggak BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kontrak 2025

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diduga belum menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu untuk periode Agustus hingga Desember 2025, meskipun pemotongan gaji terhadap para pekerja tersebut telah dilakukan secara rutin setiap bulan.

Hal itu disampaikan oleh Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah, Rahmat Roza, selaku Sekretaris GMNI Aceh Tengah, Selasa (10/02/2026).

Menurut Rahmat, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir tercatat dilakukan pada 10 Juli 2025. Sementara itu, sejak Agustus hingga Desember 2025, iuran tersebut belum disetorkan oleh pemerintah daerah kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemotongan gaji tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu tetap dilakukan setiap bulan untuk keperluan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, faktanya iuran tersebut belum dibayarkan ke BPJS sejak Agustus sampai Desember 2025,” ungkap Rahmat.

Ia menegaskan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap hak para pekerja, karena sejumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak dapat melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim dana tunai dan perlindungan jaminan sosial lainnya.

Baca Juga:  Kapolres dan Forkopimda Aceh Tengah Gelar Sholat Zuhur dan Doa Bersama, Wujudkan Kebersamaan untuk Negeri

Rahmat menyebut, jika benar terjadi keterlambatan atau penunggakan iuran, maka hal ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja yang telah dipotong langsung dari penghasilan mereka.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut perlindungan sosial dan rasa keadilan bagi tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu. Ketika gaji sudah dipotong, maka kewajiban pemerintah daerah adalah menyalurkannya tepat waktu,” tegasnya.

GMNI Aceh Tengah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait persoalan tersebut, sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak merugikan para pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun BPJS Ketenagakerjaan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan iuran tersebut.
GMNI Aceh Tengah menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstitusional, serta mendorong penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab demi melindungi hak-hak tenaga kerja di daerah.(***)

Berita Terkait

Audiensi dengan DPP GANNAS, DPD Aceh Tengah Paparkan Program Kerja dan Rencana Pencegahan Narkoba
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Dandim Aceh Tengah menghadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Gayo Tegaskan Komitmen Damai
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga
‎Babinsa Koramil 10/Celala Imbau Warga Tak Membakar Lahan Saat Buka Perkebunan
‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Kegiatan Hanpangan di Desa Pendere Saril
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga di Desa Pantan Jerik
Pacuan Kuda HUT RI ke-81 Takengon: Seluruh Panitia dan Joki Dijamin BPJS Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:03 WIB

‎Alam Syuhada Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid Masuki Masa Pensiun

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Selasa, 1 September 2026 - 05:33 WIB

BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan di RSUD Datu Beru Takengon

Selasa, 1 September 2026 - 05:26 WIB

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Hadiri Upacara Bendera Mingguan di SMA Negeri 8 Takengon Unggul

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:00 WIB

‎AKBP Muhamad Taufiq Dimutasi dari Jabatan Kapolres Aceh Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:22 WIB

‎SPPG Kutenireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.295 Penerima, Sasar Pelajar hingga Kelompok Rentan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:24 WIB

‎Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pergantian Ketua P2SP Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:26 WIB