Takengon – pilargayonews.com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa di SMKN 2 Takengon dan SMAN 17 Takengon pada Kamis (12/2/2026) dan Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Intelijen tersebut mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Judi Online serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)” sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Dasar Hukum dan Tujuan
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Selain itu, materi penyuluhan juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta aturan terkait lainnya.
Materi yang Disampaikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., bersama Kepala Subseksi I A Intelijen Ahmad Afdal Ramadhan, S.H., bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan:
Pengertian dan bentuk-bentuk judi online
Modus operandi yang kerap menyasar pelajar
Sanksi hukum bagi pelaku
Dampak sosial dan ekonomi akibat judi online
Bijak bermedia sosial serta bahaya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten melanggar hukum
Pelajar juga diberikan pemahaman bahwa media sosial dan transaksi elektronik kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga penting untuk menggunakannya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah tindak pidana di kalangan generasi muda.
“Program ini merupakan agenda rutin setiap tahun sebagai bentuk edukasi hukum kepada siswa-siswi agar memiliki kesadaran hukum sejak dini, khususnya terkait pelanggaran di bidang ITE dan praktik perjudian online,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan karakter sadar hukum di kalangan pelajar diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum di era digital yang semakin berkembang pesat.
Kegiatan Berjalan Lancar
Penyuluhan hukum tersebut berlangsung tertib dan mendapat antusiasme dari para siswa. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Aceh Tengah dalam mendekatkan institusi penegak hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda di lingkungan sekolah.








