Takengon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah menerima kunjungan kerja dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dalam rangka koordinasi penyusunan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Aceh Tengah tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP., M.Si bersama jajaran.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat KIP Aceh Tengah Nomor 12/PL.02.1-SD/1104/3/2026 tertanggal 10 Maret 2026 terkait permohonan koordinasi dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah data kependudukan yang menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Di antaranya data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik pasca pemilihan terakhir, data penduduk yang meninggal dunia, perubahan status penduduk dari sipil menjadi TNI/Polri maupun sebaliknya, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah, serta perubahan alamat domisili dan data tidak padan.
Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Aulia Putra, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung proses pemutakhiran data pemilih dengan menyediakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Disdukcapil siap bersinergi dengan KIP Aceh Tengah dalam mendukung pemutakhiran data pemilih agar data yang digunakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui koordinasi tersebut diharapkan terbangun sinergi yang baik antara Disdukcapil dan KIP Aceh Tengah dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan proses demokrasi benar-benar akurat, valid, serta sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru di Kabupaten Aceh Tengah.***







