Aceh Tengah — Satuan Intelkam Polres Aceh Tengah melakukan penyelidikan terkait laporan orang hilang atas nama MH (15), seorang pelajar asal Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah IPTU Denny Dharmawan, S.H., M.H., menjelaskan, penyelidikan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah laporan kehilangan sebelumnya disampaikan oleh ibu korban, Rahmaina, ke SPKT Polres Aceh Tengah pada (17/3/2026) yang lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MH diketahui meninggalkan rumah sejak Minggu (15/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dijemput oleh seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial Instagram beberapa hari sebelumnya.
“Korban mengaku diajak temannya menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kota Takengon, namun tidak mengetahui secara pasti lokasi tujuan,” ujar IPTU Denny.
Selama tiga hari, korban berada di sebuah rumah yang juga dihuni beberapa orang lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya indikasi tindak kekerasan selama korban berada di lokasi tersebut.
Korban kemudian ditemukan oleh orang tuanya di tengah perjalanan di Kampung Jerata, Kecamatan Silih Nara, pada Rabu (18/3/2026) pagi sekitar pukul 10.10 WIB. Saat itu, orang tua korban yang melihatnya langsung membawa MH pulang ke rumah. Sementara itu, teman korban yang dikenalnya melalui media sosial segera meninggalkan lokasi.
Kepergian korban diduga dipicu oleh rasa bosan serta kurangnya pengawasan, mengingat orang tua korban sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Saat ini, korban telah kembali ke kediamannya dan berada dalam pengawasan keluarga. Polisi memastikan kondisi korban dalam keadaan selamat, meski sempat mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut yang juga sempat viral di media sosial.
Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah guna memastikan kronologi secara utuh, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain itu, pendampingan psikologis terhadap korban juga direkomendasikan dengan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa terulang,” tutup IPTU Denny.










