Aceh Tengah — Polres Aceh Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Transformasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru” bagi personel, di Aula Sanika Satya Polres Aceh Tengah, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti puluhan personel Polres Aceh Tengah dari berbagai fungsi, mulai dari personel Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas hingga jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya peningkatan pemahaman personel terhadap transformasi hukum pidana nasional, khususnya terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kasikum Polres Aceh Tengah AKP Rony Mata Suci Siregar, S.H., dengan fokus pembahasan pada pendekatan restorative justice melalui sistem pemidanaan dalam KUHP baru.
Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa sosialisasi hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian pidana dalam penerapannya di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi kesalahan penerapan hukum oleh anggota Polri guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, meningkatkan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas, serta mendukung reformasi hukum nasional melalui penerapan KUHP baru secara efektif dan tepat.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari para Kanit Satintelkam Polres Aceh Tengah, para Kanit dan penyidik Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, serta para Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.






