Aceh Tengah – Pilargayonews.com: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus mendorong pelaku usaha homestay ,penginapan,objek wisata di kawasan Danau Lut Tawar untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal legalisasi usaha mereka yg terintegrasi secara online dan terdaftar di BKPM Pusat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Senin 6 Januari 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Aceh Tengah, T. Alaidinsyah Ampun, dalam rilisnya mengungkapkan hingga kini masih banyak pelaku usaha homestay dan objek wisata di sekitar Danau Lut Tawar sebagian belum mengantongi izin operasional. “Sudah tiga tahun kami membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka, tapi sebagian besar belum ada yang mengambil langkah konkret. Padahal, dengan adanya NIB, usaha mereka akan lebih mudah berkembang dan terintegrasi dengan sistem perizinan nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiadaan legalitas ini menyebabkan sektor pariwisata terkait homestay belum berkontribusi terhadap PAD. Dengan adanya NIB, pemerintah Daerah sudah dapat memungut pajak walaupun izin operasionalnya belum ada karena dgn adanya NIB pelaku usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak dari usahanya walaupun yang dipungut dari pengunjung sesuai ketentuan yg berlaku,bukan dari pengusaha. “Ini adalah win-win solution bagi pemerintah dan pelaku usaha. Pajak ini nantinya akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan wisata di kawasan Danau Lut Tawar,” tambah T. Alaidinsyah.
Di sisi lain, proses pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kawasan Danau Lut Tawar masih menjadi tantangan besar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah, Drs. Subhan Sahara, dalam kesempatan konfirmasi tanggal 6 Januari 2025 mengatakan bahwa terkait AMDAL kawasan belum terselesaikan akibat terbentur Regulasi saat ini.
“Tidak hanya di Danau Lut Tawar, hingga saat ini belum ada satu pun danau di Indonesia yang memiliki dokumen AMDAL kawasan yang sifatnya untuk mendukung Kepariwisataan. Ini menjadi hambatan besar bagi kami, namun DLH terus berupaya mencari solusi agar dokumen AMDAL ini dapat segera diselesaikan,” jelas Subhan.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan yang proaktif dalam mendorong pengusaha untuk mengurus NIB. “Ini adalah terobosan penting. Dengan sinergi antar dinas, kami yakin sektor pariwisata danau ini dapat lebih berkembang ke depannya,” ujarnya.
Langkah pemerintah Aceh Tengah ini menjadi bukti komitmen dalam mengembangkan potensi wisata Danau Lut Tawar. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan kualitas layanan homestay dan usaha usaha lainnya.
Ke depan, pemerintah juga berencana mengedukasi pelaku usaha mengenai manfaat legalitas usaha, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian AMDAL kawasan untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang berkelanjutan Tampa harus memungut biaya dari para pengusaha yang berusaha di seputaran danau.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kawasan Danau Lut Tawar diyakini dapat menjadi ikon wisata unggulan Aceh Tengah yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi baik kepada para pengusaha, Masyarakat tetapi juga dapat menunjang Pendapatan Daerah PAD.
Yusra Efendi.