Aktivis LSM Kaliber Aceh Diduga Diintimidasi Dan Dikepung massa Di RUMAH PAN Oknum yang mengaku Tim Pemenangan SAH

- Editor

Kamis, 11 September 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – pilargayonews.com | Suasana mencekam terjadi di salah satu warung kopi di Desa Perapat Sepakat, Aceh Tenggara. Ratusan orang tak dikenal datang secara bergerombolan dengan nada tinggi, diduga hendak menciduk dan mengintimidasi sejumlah aktivis/LSM Kaliber, termasuk Ketua LSM Kaliber DKD Provinsi Aceh, Zoel Kanedy (ZK Agara).

Dalam keterangan persnya, Zoel Kanedy menjelaskan bahwa massa mengaku sebagai gabungan masyarakat Desa Lawe Sagu, yang menyatakan tidak senang atas postingan seorang aktivis dan seniman bernama Sadikin di media sosial Facebook, karena mengkritik pemerintahan H. Salim Fachri (SAH).

Bahkan, salah satu dari massa yang hadir berinisial A.H (Anuar Hamid), saat ditanya oleh pihak kepolisian tentang kapasitasnya hadir, dengan lantang menyatakan dirinya sebagai Tim Pemenangan Bupati SAH dan tidak senang dengan postingan Sadikin.

Tidak berhenti di situ, Junaidi, yang diduga provokator Diduga Dia Juga PJ Kepala Desa Lawe Sagu dan seorang Pegawai Negeri sipil dengan nada tinggi menyampaikan ancaman terbuka di hadapan aparat kepolisian “Jika Mereka Tidak Mengakui Kesalahanya, Oke Kita Cukup Tau Dan Pandai Bertindak Kedepanya, Ayok Bubar” Pungkasnya, Usai pernyataan itu, massa membubarkan diri, namun tetap menunggu di depan warung kopi Seberang Jalan hendak menghadang para aktivis saat pulang.

Merasa terancam, para aktivis akhirnya meminta pengamanan aparat kepolisian menuju Polres Aceh Tenggara dan melaporkan tindakan intimidasi, ancaman, serta dugaan rencana penghakiman massa tersebut.

Zk Agara menilai tindakan intimidasi ini sudah melanggar hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau hukum rimba.

Mungkin Mereka Harus Tau Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat:

1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 – “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Lantik 224 Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, dan Pejabat Fungsional Jelang Tahun Ajaran Baru

2. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan.”

3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – melindungi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.

Kita semua Tau Tindakan Intimidasi Bisa Dijerat dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi.

Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan atau pengancaman.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM – menjamin kebebasan dari rasa takut dan ancaman.

Pernyataan Lanjutan Dari Tokoh Pemuda Tersebut Menyampaikan dengan Pandangan Netral,
“Jika Mereka dianggap bersalah, silakan laporkan ke pihak berwajib, Jangan main hakim sendiri. Bupati SAH adalah bupati seluruh rakyat Aceh Tenggara, bukan milik kelompok tertentu. Intimidasi terhadap warga negara yang bersuara adalah pelanggaran hukum dan mencederai demokrasi,”

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan demokrasi di Aceh Tenggara. Kritik adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, sedangkan intimidasi, ancaman, dan penghakiman massa adalah tindak pidana.

Sejauh ini LSM Kaliber resmi telah membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara atas kasus ini dan meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang diduga mengatasnamakan Tim Pemenangan SAH.

Kita Juga Siap Mengkawal Kasus ini agar Cepat Selesai, Kita Akan Kirimkan Seluruh alat Bukti Kepada Komisi III DPRRI Bg Nazarudin Dek Gam Dengan Mitra Kerjanya Hukum Dan Hak asasi Manusia,

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana
Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan
Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan
‎Dr. Rasidah Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan
Bupati Aceh Tengah Raih Award SMSI atas Gerakan Kebersihan
‎ ‎Bupati Aceh Tengah Terima SMSI Aceh Award 2026, Pengurus SMSI Aceh Tengah Turut Dikukuhkan
Catatan dari Kota Dingin ke Kuta Raja, Rombongan SMSI Aceh Tengah Serap Ilmu AI dan Jurnalisme di Rakerda I
Berita ini 1,080 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:23 WIB

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 05:31 WIB

Polisi Aceh Tengah dan Warga Kompak Gotong Royong, Jembatan Pilar Jaya Dikebut Agar Segera Terhubung

Rabu, 9 September 2026 - 05:29 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Rabu, 9 September 2026 - 05:27 WIB

Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan

Rabu, 9 September 2026 - 05:19 WIB

Kodim 0106 Tanam 1.000 Pohon, Hijaukan Bintang Sambut HUT ke-81 TNI

Rabu, 9 September 2026 - 04:12 WIB

Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Selasa, 8 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Raih Award SMSI atas Gerakan Kebersihan

Selasa, 8 September 2026 - 07:47 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Pembahasan dan Penetapan RKPK 2027 di Desa Paya Dedep

Berita Terbaru