Anggaran Makan Minum–SPPD Rp7,8 Miliar di Setdakab Aceh Tenggara Disorot Tajam, Diduga Sarat Mark Up dan Pemborosan

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Anggaran belanja makan minum dan perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara kembali memantik kemarahan publik. Total anggaran yang mencapai Rp7,6 hingga Rp7,8 miliar per tahun dinilai tidak masuk akal, janggal, dan berpotensi kuat terjadi mark up, sementara aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik pemborosan uang rakyat berlangsung tanpa sentuhan hukum.

Ketua Kaliber Aceh, Zk Agara, menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan kalkulasi internal, belanja makan minum Setdakab Aceh Tenggara yang mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun merupakan angka yang tidak rasional dan sulit dipertanggungjawabkan secara logika maupun regulasi.
“Ini bukan sekadar pemborosan biasa. Ini patut diduga sebagai penggelembungan anggaran yang disengaja. Kalau kita hitung secara sederhana saja, angka Rp4 miliar itu sudah menabrak akal sehat,” tegas Zk Agara.

Ia menjelaskan, dalam satu tahun terdapat sekitar 360 hari kalender. Setelah dikurangi hari libur rutin, cuti bersama, hari libur nasional, bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan hari libur lainnya, maka hari kerja efektif pemerintah daerah hanya berkisar 220 hari.

“Dengan jumlah ASN dan tenaga honorer di Setdakab Aceh Tenggara, kebutuhan wajar belanja makan minum per hari tidak lebih dari Rp4 juta,” ungkapnya.
Jika angka tersebut dikalikan 220 hari kerja, maka kebutuhan ideal belanja makan minum hanya sekitar Rp880 juta per tahun. Artinya, dari total anggaran sekitar Rp4 miliar, terdapat selisih mencolok sekitar Rp3,1 miliar yang hingga kini tidak jelas ke mana alirannya.
“Selisih Rp3 miliar lebih ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Wajar jika publik curiga dan menduga adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran,” kata Zk Agara.

Baca Juga:  Buka Pelatihan Satkamling Bagi Linmas, Wakapolres: Linmas Garda Terdepan Jaga Kamtibmas di Lingkungan Desa

Selain makan minum,
Kaliber Aceh juga mengendus kejanggalan serius dalam belanja perjalanan dinas (SPPD). Pihaknya menduga kuat adanya pembiayaan ganda, di mana pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah masih dibebankan anggaran makan minum harian, padahal komponen konsumsi sudah termasuk dalam paket SPPD.
“Kalau ini benar terjadi, maka itu bukan lagi kelalaian administrasi, tapi sudah mengarah pada potensi pelanggaran keuangan negara,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, Kaliber Aceh secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditkrimsus Polda Aceh untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap anggaran makan minum dan SPPD di Setdakab Aceh Tenggara.

Zk Agara menegaskan, Kaliber Aceh tidak akan berhenti pada kritik. Pihaknya siap melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan tersebut ke Kejati Aceh apabila aparat penegak hukum terus bersikap pasif.
“Jika ada bukti kuat, maka PPTK, KPA, hingga pejabat yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Zk Agara mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bahwa menutup-nutupi data anggaran adalah pelanggaran hukum. Kewajiban keterbukaan telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta PP Nomor 6 Tahun 2023.
“Tidak ada satu rupiah pun anggaran publik yang boleh disembunyikan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur
Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 
Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas
Menteri Kebudayaan Dijadwalkan Resmikan Taman Budaya Sekaligus Buka PPN XIV di Aceh Tengah
Nikmati Pesona Danau Lut Tawar, Staycation Berkelas di Gayo Belangi Resort Takengon
Kapolres Bener Meriah Bersama Forkopimda Tinjau Langsung TPS Pemilihan Reje Kampung
Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Berkah, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Amil Jenazah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:43 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:49 WIB

BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Berita Terbaru