KUTACANE – Lima bulan sudah laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berbasis SARA yang melibatkan seorang ASN berinisial MS mengendap di Polres Aceh Tenggara. Laporan dengan nomor STLP Reg/310/X/2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025 itu hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.
Publik mulai bertanya keras: ada apa?
Pelapor, Asnawi, warga Lawe Loning Aman, menyatakan kekecewaannya. Ia telah dua kali menerima SP2HP. Namun substansinya dinilai normatif dan belum menyentuh inti persoalan: kepastian hukum.
“Sudah lima bulan. Saksi sudah diperiksa. Saya sudah diperiksa. Terlapor juga sudah diperiksa. Tapi belum ada tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Namun persoalan ini bukan sekadar soal UU ITE.
Ini soal konstitusi.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Artinya jelas. ASN sekalipun, tidak kebal hukum. Tidak ada kasta dalam negara hukum.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Jika laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kepastian selama berbulan-bulan, maka yang tercederai bukan hanya pelapor — tetapi prinsip negara hukum itu sendiri.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara relasi.
Polres Aceh Tenggara sedang diuji. Apakah penegakan hukum berdiri tegak tanpa intervensi? Ataukah publik harus curiga bahwa status ASN menjadi “tameng sunyi”?
SP2HP bukanlah jawaban akhir. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian penyidik menetapkan status hukum secara profesional berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan posisi jabatan.
Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka.
Jika tidak cukup, sampaikan secara terbuka dan transparan.
Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.
Kapolres Aceh Tenggara dan jajaran Reskrim kini berada dalam sorotan. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan birokrasi.
Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh basa-basi.
Mereka butuh keadilan.
Dan keadilan yang ditunda terlalu lama bisa berubah menjadi ketidakpercayaan.








