Aturan Sudah Jelas, Itupun Wakil Ente Buat Sebagai Ban Serap

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Oleh Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi

Aceh tenggara – pilargayonews.com|Perubahan peta politik yang terjadi begitu cepat sering kali membuat banyak pihak kebingungan dalam bersikap dan mengambil keputusan. Dunia politik memang penuh dengan dinamika dan perubahan yang sulit ditebak, sehingga tidak jarang terjadi pergeseran sikap maupun strategi di saat-saat terakhir menjelang pesta demokrasi.

Politik, dengan segala kerumitannya, memang tidak mudah dipahami. Kadang seseorang tampak yakin dalam mengambil posisi, namun dalam hitungan waktu bisa berubah haluan. Justru di situlah letak menariknya dunia politik — penuh teka-teki, penuh kejutan, dan selalu menyajikan drama yang tak pernah usai.

Namun, di balik itu semua, ada pula aktor-aktor politik yang dapat ditebak arah dan motivasinya. Salah satunya, menurut penulis, adalah seorang Wakil Bupati yang tampil dengan niat tulus untuk mengabdi, bukan sekadar menumpang popularitas atau mencari posisi.

Padahal, secara aturan, tugas dan wewenang Wakil Bupati sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dalam praktiknya, jabatan Wakil Bupati kerap kali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita — atau istilahnya, ban serap. Posisi yang seharusnya strategis, malah sering diperlakukan sebagai simbol belaka di pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Jangan Jadikan Pemberantasan Narkoba Sebagai Pengalihan Isu Pungli

Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah Wakil Bupati hanya menjadi “ban serep” yang melekat secara protokoler dan keuangan dengan Bupati, namun tidak memiliki ruang gerak kecuali saat dibutuhkan?

Sehebat dan secerdas apapun seorang Wakil Bupati, terkadang perannya terbatas karena harus menunggu perintah Bupati. Padahal, seorang Wakil yang visioner seharusnya mampu mengambil inisiatif — turun langsung ke lapangan, meninjau kondisi masyarakat, melihat jalan rusak, dan memperhatikan fasilitas publik untuk kemudian disampaikan kepada dinas terkait.

Ironisnya, langkah proaktif seperti itu sering dianggap sebagai ajang “cari muka”. Padahal, jika aturan sudah jelas, tidak semestinya seorang Wakil Bupati diperlakukan hanya sebagai ban serap yang baru dicari saat “ban utama pecah”.

“Kalau aturan sudah jelas, maka jangan jadikan Wakil tersebut sebagai ban serap — seakan dibutuhkan hanya ketika ban pecah, wahai bosquh,” tutup Zoel Kenedi dengan sindiran tajam.

 

Berita Terkait

Halindra (Ucok) Terpilih Sebagai Reje Paya Tumpi, Kantongi Suara Terbanyak
Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031
Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas
Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031
Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:11 WIB

Halindra (Ucok) Terpilih Sebagai Reje Paya Tumpi, Kantongi Suara Terbanyak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:46 WIB

Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru