Aceh Tenggara – pilargayonews.com |Bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang digelontorkan pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI dan disalurkan lewat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara sejak 2021 hingga tahun berjalan 2025, diduga kuat telah dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum tertentu.
Dugaan praktik jual beli alat pertanian tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi LSM Kaliber Aceh dan laporan masyarakat. Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, mengungkapkan bahwa sejumlah ketua kelompok tani (Gapoktan) diketahui telah menjual mesin yang semestinya dipakai untuk mendukung produksi pangan.
“Kalau benar ini terjadi, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan kelompok tani dan aparat penegak hukum. Ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Apalagi ada indikasi keterlibatan oknum pejabat teras maupun pejabat di Dinas Pertanian, mulai dari staf, kepala bidang, hingga kepala dinas,” tegas Zoel Kenedi.
Ia menambahkan, meski dugaan praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum, aparat penegak hukum seolah menutup mata. Padahal menurutnya, kasus ini seharusnya segera ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut program strategis pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan.
“Bantuan Alsintan ini justru terlihat dipolitisasi dan dijadikan objek untuk meraih keuntungan. Kami juga mencium adanya aroma pungli dalam proses penyaluran bantuan ini. Jika pihak kepolisian mengusut tuntas, pasti akan ditemukan banyak temuan terkait penyalahgunaan wewenang, pungli, hingga penggelapan,” ujarnya.
Zoel juga mempertanyakan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan penyimpangan tersebut, apakah oknum rumah aspirasi atau Dinas Pertanian yang bermain.
“Bantuan dari pemerintah pusat, baik melalui pokir maupun jalur lainnya, jangan sampai dijadikan bisnis dan keuntungan pribadi. Itu jelas mengkhianati tujuan utama program, yaitu untuk membantu petani,” pungkasnya.






