Bawa Hampir Setengah Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Bener Meriah

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – pilargayonews.com | Dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2025, Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 405,1 gram, di jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) di desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 23:00 WIB.

Adapun inisial dua pria tersebut yakni Z (25) warga Desa Baree Blang, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan S (45) warga Desa Paya Sutra, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan target Operasi Antik Seulawah 2025.

“Dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) dengan menggunakan mobil,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:  Polres Jombang Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim dan Santri Ponpes Al Munawwir

Saat penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu, dimasukkan masing-masing kedalam kertas warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 404,5 gram.

Selain itu, juga ada dua paket plastik transparan yang diduga sabu yang dibalut dengan tisu seberat 0,6 gram, satu unit mancis, satu unit alat hisap, dua unit Handphone Android Merk Tecno Spark warna kuning dan Handphone Android Samsung warna hitam. Petugas juga mengamankan kendaraan pelaku satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih.

“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Bener Meriah beserta barang bukti yang kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tuschad.

Dua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

‎Eks Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Alkes Rp696 Juta
Longsor Susulan Tutup Akses Jalan di Rusip Antara, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Lakukan Pembersihan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
Polres Aceh Tengah Amankan Pembukaan Kejuaraan Grasstrack di Ketol, Ratusan Penonton Hadir
‎Akses Rusak Bertahun-tahun, Warga Empat Kampung di Bener Meriah Gotong Royong Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Polres Aceh Tengah Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus, Berlangsung Khidmat dan Kondusif
‎Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 05:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Aktif Dampingi Perawatan Cabai, Dorong Ketahanan Pangan di Blang Gele

Rabu, 8 April 2026 - 02:00 WIB

Bupati Haili Yoga Tekankan Peran Wali Murid Dalam Disiplin Siswa Saat Mengikuti TKA

Selasa, 7 April 2026 - 14:14 WIB

‎Dapur MBG Yayasan Kemala Bhayangkari Salurkan 2.559 Porsi Makanan Bergizi di Lut Tawar

Selasa, 7 April 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Video Conference Dengan Wapang TNI

Selasa, 7 April 2026 - 08:12 WIB

MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan

Selasa, 7 April 2026 - 08:04 WIB

MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan

Selasa, 7 April 2026 - 07:58 WIB

‎Pohon Tumbang Tutup Akses Takengon–Serule, Koramil 04 Bintang Bersama Warga Lakukan Pembersihan

Senin, 6 April 2026 - 10:18 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Genjot Pembangunan Jembatan Bailey

Berita Terbaru