Takengon – Bupati Haili Yoga resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Aceh Tengah Nomor S-67/DSI/2026 tentang pelaksanaan shalat berjamaah dan gerakan gemar membaca Al-Qur’an di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Instruksi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, serta sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yaitu mewujudkan daerah yang Islami, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Dalam instruksi yang ditetapkan di Takengon pada 4 Maret 2026 itu, Bupati mengarahkan seluruh unsur pemerintahan dan lembaga di Aceh Tengah untuk memperkuat pelaksanaan ibadah dan meningkatkan budaya membaca Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, kepala puskesmas, camat dan reje, pimpinan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga pimpinan lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK/RA hingga SMA/SMK/MA di seluruh wilayah Aceh Tengah.
Dalam poin pertama instruksi tersebut disebutkan bahwa seluruh aktivitas diimbau untuk dihentikan sementara ketika azan berkumandang. Hal ini berlaku khususnya pada saat pelaksanaan shalat lima waktu dan juga saat pelaksanaan shalat tarawih selama bulan Ramadan.
Selain itu, seluruh pihak juga diminta melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau meunasah terdekat sebagai bentuk penguatan syiar Islam di lingkungan masyarakat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mendorong masyarakat untuk menghidupkan budaya membaca, memahami, serta mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Bupati juga meminta para pimpinan instansi dan lembaga agar menyosialisasikan instruksi tersebut kepada seluruh jajaran dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Instruksi ini diharapkan dapat memperkuat penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh Tengah, sekaligus membangun karakter masyarakat yang religius dan berakhlak.
Instruksi Bupati Aceh Tengah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Turut menerima tembusan instruksi tersebut antara lain pimpinan DPRK Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106/Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Takengon, serta sejumlah instansi terkait lainnya. ***







