Takengon – pilargayonews.com | Menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah beserta segenap unsur Pimpinan Daerah Hadiri penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 kepada para Narapidana Rutan Kelas IIB Takengon.
Acara tersebut turut menjadi salah satu jadwal kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tanggal 17 Agustus 2025 oleh Pemkab Aceh Tengah.
Remisi yang diberikan pada tahun ini terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa, Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Pemberian Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan namun remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Demikian terang Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si, yang bertindak selaku Pembina Upacara pada Pemberian Remisi Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon, Minggu (17/08/2025).
Bupati memimpin secara langsung acara Pemberian Remisi Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa, dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tersebut, tampak hadir bersama Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, MSP serta didampingi Para Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, juga membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH.
Disampaikan jika, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, dilaporkan Kepala Rutan Takengon, Rusli, bahwa dari 268 orang yang menghuni Rutan Takengon saat ini, terdapat 147 narapidana telah memenuhi syarat dan disetujui mendapatkan remisi umum, serta sebanyak 157 narapidana juga mendapat Remisi Dasawarsa sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tepat pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 80.
Sebelum beranjak Bupati beserta jajaran dan undangan yang hadir juga menyampaikan selamat kepada para Narapidana yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi yang langsung diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tengah pada warga binaan permasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.