Kutacane – pilargayonews.com| Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) yang digagas pemerintah dengan tujuan mulia, yakni memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menuai sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua Dewan Koordinasi Daerah (DKD) LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menilai pelaksanaan Kopdes MP di daerah tersebut sarat dengan masalah dan jauh dari semangat koperasi yang sesungguhnya.
Menurut Zoel, pengurusan badan hukum koperasi yang seharusnya berdasarkan kesadaran sukarela para anggota, justru dikendalikan secara terpusat melalui Dinas Koperasi Aceh Tenggara. Bahkan, setiap desa disebut-sebut diwajibkan mengeluarkan biaya Rp2,5 juta untuk akta notaris badan hukum koperasi.
“Semua kepengurusan badan hukum Kopdes MP dilakukan satu pintu, dan biaya yang dibebankan justru memberatkan desa. Ini jelas hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegas Zoel.
Lebih lanjut, ia menuding bahwa struktur kepengurusan koperasi Merah Putih di Aceh Tenggara juga dipengaruhi kepentingan politik. Disebutkan bahwa orang-orang yang pernah menjadi tim sukses salah satu kandidat saat kampanye pemilihan kepala daerah, ikut dilibatkan dalam kepengurusan koperasi.
“Jika bukan karena posisi Kepala Dinas Koperasi yang merupakan adik dari penguasa, mungkin sudah lama diganti. Namun karena faktor hubungan keluarga, meski program ini dinilai bermasalah tetap saja dipertahankan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang lahir dari kesadaran dan kehendak sukarela anggota. Prinsip kemandirian, partisipasi, dan otonomi menjadi ruh koperasi. Karena itu, menurut Zoel, pola intervensi dari pemerintah daerah justru bertentangan dengan esensi koperasi itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi Aceh Tenggara yang dipimpin oleh kepala dinas terkait, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.






