Takengon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan 17 mitra kerja sama sebagai pengelola parkir dan pemungut retribusi parkir di tepi jalan umum untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari proses pemilihan yang dilakukan oleh panitia sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi Dishub Aceh Tengah yang juga mengundang para pemenang untuk hadir mengambil surat penunjukan. Para mitra terpilih dijadwalkan hadir di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Pengulu Gayo, pada Senin, 4 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah melalui pengumuman tersebut menyampaikan bahwa penunjukan mitra ini menjadi dasar bagi pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
17 Titik Lokasi Strategis
Sebanyak 17 mitra yang terpilih akan mengelola titik-titik parkir strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Lokasi tersebut mencakup sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Qurata Aini, Jalan Lebe Kader, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Pengulu Gayo.
Setiap peserta yang ditetapkan sebagai pemenang telah melalui tahapan evaluasi administrasi dan penawaran harga. Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh pemenang dinyatakan memenuhi syarat.
Kewajiban Mitra Terpilih
Dalam pengumuman itu dijelaskan, mitra yang telah ditetapkan diwajibkan untuk:
Mengambil surat penunjukan resmi dari Dishub
Menyetorkan uang panjar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Mengurus jaminan pelaksanaan (surety bond) melalui Bank Aceh Syariah
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen awal dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir.
Dorong Tata Kelola Transparan
Dishub Aceh Tengah menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan parkir yang optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.
“Dengan penetapan ini, diharapkan pengelolaan parkir di Aceh Tengah semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian bunyi komitmen dalam pengumuman tersebut.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan mitra pengelola, untuk bersama-sama menjaga ketertiban parkir demi kenyamanan bersama.**
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah.






