Bener Meriah – pilargayonews.com | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UAM (52) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Pelaku diamankan pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di area parkir RSUD Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
UAM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah sejak Maret 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025. Ia dilaporkan oleh Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam.
Janji Umrah Tak Terwujud
Menurut keterangan korban, pada Maret 2023, ia menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada UAM untuk biaya umrah dua orang jamaah. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, keberangkatan tak kunjung terlaksana. Bahkan, korban kembali menyerahkan Rp3 juta tambahan pada Oktober 2023. Sayangnya, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari pihak terlapor hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Diamankan Setelah Satu Tahun Buron
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun. Kini telah kami amankan dan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ujar AKP Supriadi.
UAM dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Imbau Korban Lain Melapor
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa oleh pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.