Takengon – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing. Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (20) dan MR (17), sementara seorang pelaku lainnya berinisial VP masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Jumat (14/3/2025) pukul 23.30 WIB dan Minggu (16/3/2025) pukul 11.00 WIB.
“Pada kejadian pertama, tersangka MI dan MR mencuri sejumlah barang bekas berupa aluminium, babet, aki mobil dan sepeda motor, tembaga, kuningan, besi, serta botol kaleng. Barang hasil curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial SA dengan harga Rp500 ribu,” ujar Iptu Deno dalam keterangan pers, Selasa (15/4/2025).
Masih belum jera, para pelaku kembali beraksi dua hari kemudian. Kali ini, mereka bertiga—MI, MR, dan VP—melakukan pencurian barang bekas yang kembali dijual kepada SA seharga Rp4 juta.
“Dari hasil penjualan tersebut, MI dan VP masing-masing mendapat bagian Rp2,5 juta, sementara MR memperoleh Rp1,5 juta,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Satreskrim Polres Aceh Tengah masih memburu VP yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini terus kita dalami. Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka VP,” pungkas Iptu Deno.