Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (23/4/2025) sore.

Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menandai pelimpahan perkara ke tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban inisial UK (39), IRT, warga Kala Kemili Kecamatan Bebesen dan kepada ZB (17), Pelajar, anak dari UK.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/25) sekira pukul 18.30 Wib. di Kampung Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Kedua tersangka, yakni Mulyadi bin Muhammad (54) dan Khairul Adha bin Mulyadi (21), diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) angka 2, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 1 Februari 2025.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Maryadi, didampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari, serta Brigadir Dina Elvizha. Proses serah terima diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kariya membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Takengon, masing-masing Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025 dan B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tertanggal 17 April 2025. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap,” ujar Iptu Kariya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan Temui Pendemo, Tanda Tangani Komitmen Bersama
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Dermaga Danau Lut Tawar
Launching MBG Putri Gayoni, Bupati Aceh Tengah Tekankan Kualitas Program Gizi Sekolah
Suara Rakyat Didengar, Bupati Aceh Tengah Setujui Petisi AMG
Kapolres Aceh Tengah Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Takengon, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bijak Bermedsos, dan Tertib Berlalu Lintas
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang ke Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos
Hari ke-4, Sat Intelkam Polres Aceh Tengah Tambah Meja, Loket Khusus, dan Buka Layanan hingga Dini Hari untuk SKCK PPPK
Respon Cepat, Polsek Silih Nara Bersama Masyarakat Temukan Warga Reremal yang Hilang di Hutan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 09:03 WIB

Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan Temui Pendemo, Tanda Tangani Komitmen Bersama

Senin, 15 September 2025 - 07:28 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Dermaga Danau Lut Tawar

Senin, 15 September 2025 - 06:28 WIB

Launching MBG Putri Gayoni, Bupati Aceh Tengah Tekankan Kualitas Program Gizi Sekolah

Senin, 15 September 2025 - 06:24 WIB

Suara Rakyat Didengar, Bupati Aceh Tengah Setujui Petisi AMG

Senin, 15 September 2025 - 05:19 WIB

Kapolres Aceh Tengah Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Takengon, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bijak Bermedsos, dan Tertib Berlalu Lintas

Minggu, 14 September 2025 - 10:01 WIB

Hari ke-4, Sat Intelkam Polres Aceh Tengah Tambah Meja, Loket Khusus, dan Buka Layanan hingga Dini Hari untuk SKCK PPPK

Minggu, 14 September 2025 - 09:40 WIB

Respon Cepat, Polsek Silih Nara Bersama Masyarakat Temukan Warga Reremal yang Hilang di Hutan

Minggu, 14 September 2025 - 07:25 WIB

Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Patroli Rutin, Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Suara Rakyat Didengar, Bupati Aceh Tengah Setujui Petisi AMG

Senin, 15 Sep 2025 - 06:24 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x