Dugaan Penyelewengan Dana Terstruktur di PD Pembangunan Tanoh Gayo: Oknum Karyawan Wajib Diinvestigas

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com —5 Mei 2025, Dugaan kuat praktik penyelewengan keuangan  mencuat di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Tanoh Gayo. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan setelah muncul indikasi pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi oleh oknum karyawan.

Seorang oknum pejabat pembuat dokumen penjualan getah berinisial GA, serta bendahara perusahaan berinisial SA, diduga terlibat dalam praktik keuangan yang menyimpang. Bukti transfer senilai Rp9.000.000 dari seorang pengusaha mitra BUMD berinisial IF ke rekening pribadi GA pada 19 Februari 2025 menjadi pemantik pengungkapan kasus ini.

Dua nama yang mencuat adalah GA dan SA, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan perusahaan. GA mengakui bahwa dana dari mitra bisnis kerap masuk ke rekening pribadinya, dengan dalih untuk operasional perusahaan. Namun, pengakuan itu justru mengonfirmasi bahwa mekanisme keuangan perusahaan telah berjalan di luar koridor yang semestinya.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sumber menyebut hal ini sudah menjadi “kebiasaan yang dibiarkan”, sehingga menimbulkan dugaan bahwa terjadi pembiaran sistemik dalam tubuh perusahaan.

Kasus ini mencuat dari Kantor PD Pembangunan Tanoh Gayo yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah. Perusahaan ini merupakan salah satu BUMD yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah, namun kini justru diliputi isu penyalahgunaan dana.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa dasar hukum yang sah melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 118 Tahun 2018, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan pernyataan antara GA dan SA mengenai sumber dan pengelolaan petty cash juga memperjelas adanya ketidakteraturan internal.

Pemerhati kebijakan publik di Aceh Tengah menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Ia menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap dua oknum tersebut, tetapi juga terhadap pimpinan sebelumnya dan struktur pengawasan perusahaan. “Publik berhak tahu ke mana uang BUMD mengalir. BUMD bukan sekadar logo daerah harus ada hasil nyata,” tegasnya.

Desakan ini kini mengarah pada Kepolisian dan Kejaksaan agar segera melakukan investigasi. Jika tidak direspons dengan serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perusahaan daerah lain di Aceh maupun nasional.

Editor: Yusra Efendi.

Berita Terkait

TNI AD Kerahkan Alat Berat Untuk Pembesihan Jalan Takengon – Bintang
Polres Aceh Tengah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kapolres Tekankan Kepedulian Pasca Bencana
Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak
Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bantu Pembersihan dan Perbaikan Tempat Ibadah
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana
Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Tinjau Lokasi Tanah Longsor Jalan Blang Mancung–Simpang Balek
Satgas Gulbencal TNI Bangun Jembatan Darurat Pasca Banjir dan Longsor di Desa Burlah
‎Dekna Cake Bersama BFLF Indonesia, Kongsi Kasih dan RIS Studio Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Kampung Tirmiara
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:42 WIB

Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:10 WIB

KALIBER Aceh Desak Audit Dana Desa Kuta Tengah Tahun 2022–2023, Diduga Sarat Penyimpangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

‎Dekna Cake Bersama BFLF Indonesia, Kongsi Kasih dan RIS Studio Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Kampung Tirmiara

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:53 WIB

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Berita Terbaru