emkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Pilargayonews.com | Masyarakat Aceh Tengah meminta pemerintah untuk melegalkan tambang rakyat agar dapat beroperasi sesuai regulasi tanpa mengancam lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., menyatakan dukungannya terhadap pertambangan rakyat yang memiliki legalitas dan menerapkan praktik yang ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penertiban pertambangan ilegal yang digelar di ruang Offroom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (25/03/2025). Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, Wakil Ketua II DPRK Susilawati, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Dansubdenpom 0106/Aceh Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, serta perwakilan perusahaan pertambangan.

Dukungan terhadap Tambang Rakyat yang Berizin

Bupati Aceh Tengah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menolak aktivitas pertambangan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengusulkan agar pemerintah provinsi dan pemerintah daerah memberikan izin resmi bagi tambang rakyat yang memenuhi standar regulasi.

“Kami memahami bahwa pertambangan rakyat dapat berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, jika tambang rakyat dapat memenuhi prosedur legal dan tidak merusak lingkungan, maka pemerintah siap mendukung dan memfasilitasi perizinannya,” ujar Bupati Haili Yoga.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan pengawasan ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Tambang Ilegal di Hutan Lindung Akan Ditindak Tegas

Di sisi lain, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap tambang ilegal yang masih marak terjadi, terutama di kawasan hutan lindung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Ngopi Bareng Jamaah Subuh, Bahas Persiapan Qurban Idul Adha

“Tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi ekosistem. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Mekanisme Perizinan dan Pengawasan Tambang Rakyat

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan mekanisme perizinan yang lebih jelas bagi tambang rakyat. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi:

1. Pendataan dan Identifikasi Lokasi
Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lokasi tambang rakyat yang potensial untuk mendapatkan izin resmi, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.

2. Penyusunan Regulasi Tambang Rakyat
Pemerintah daerah bersama DPRK akan mengusulkan regulasi khusus yang memungkinkan tambang rakyat beroperasi dengan tata kelola yang baik.

3. Pengawasan Ketat dan Pendampingan Teknis
Pemerintah akan memastikan setiap tambang rakyat yang mendapatkan izin tetap diawasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat dihasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi tambang rakyat serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. rapat masih berlangsung dengan agenda pembahasan teknis mengenai langkah-langkah implementasi kebijakan.

(Redaksi )

Berita Terkait

‎Dapur MBG Yayasan Kemala Bhayangkari Salurkan 2.559 Porsi Makanan Bergizi di Lut Tawar
Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Video Conference Dengan Wapang TNI
Longsor Susulan Tutup Akses Jalan di Rusip Antara, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Lakukan Pembersihan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
‎Pohon Tumbang Tutup Akses Takengon–Serule, Koramil 04 Bintang Bersama Warga Lakukan Pembersihan
Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Genjot Pembangunan Jembatan Bailey
Polsubsektor Rusip Antara Hadiri Launching MBG, Dukung Peningkatan Gizi Generasi Muda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:14 WIB

‎Dapur MBG Yayasan Kemala Bhayangkari Salurkan 2.559 Porsi Makanan Bergizi di Lut Tawar

Selasa, 7 April 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Video Conference Dengan Wapang TNI

Selasa, 7 April 2026 - 08:13 WIB

Longsor Susulan Tutup Akses Jalan di Rusip Antara, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Lakukan Pembersihan

Selasa, 7 April 2026 - 08:12 WIB

MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan

Selasa, 7 April 2026 - 08:04 WIB

MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan

Senin, 6 April 2026 - 10:18 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Genjot Pembangunan Jembatan Bailey

Senin, 6 April 2026 - 10:14 WIB

Polsubsektor Rusip Antara Hadiri Launching MBG, Dukung Peningkatan Gizi Generasi Muda

Senin, 6 April 2026 - 06:52 WIB

‎Minat ke PTKIN Melejit, IAIN Takengon Ikut Terdongkrak 16 Persen

Berita Terbaru