emkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Pilargayonews.com | Masyarakat Aceh Tengah meminta pemerintah untuk melegalkan tambang rakyat agar dapat beroperasi sesuai regulasi tanpa mengancam lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., menyatakan dukungannya terhadap pertambangan rakyat yang memiliki legalitas dan menerapkan praktik yang ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penertiban pertambangan ilegal yang digelar di ruang Offroom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (25/03/2025). Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, Wakil Ketua II DPRK Susilawati, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Dansubdenpom 0106/Aceh Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, serta perwakilan perusahaan pertambangan.

Dukungan terhadap Tambang Rakyat yang Berizin

Bupati Aceh Tengah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menolak aktivitas pertambangan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengusulkan agar pemerintah provinsi dan pemerintah daerah memberikan izin resmi bagi tambang rakyat yang memenuhi standar regulasi.

“Kami memahami bahwa pertambangan rakyat dapat berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, jika tambang rakyat dapat memenuhi prosedur legal dan tidak merusak lingkungan, maka pemerintah siap mendukung dan memfasilitasi perizinannya,” ujar Bupati Haili Yoga.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan pengawasan ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Tambang Ilegal di Hutan Lindung Akan Ditindak Tegas

Di sisi lain, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap tambang ilegal yang masih marak terjadi, terutama di kawasan hutan lindung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Putra Gayo, Kolonel Hulisda Melala Hadir Upacara HUT RI ke-80 di Aceh Tengah

“Tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi ekosistem. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Mekanisme Perizinan dan Pengawasan Tambang Rakyat

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan mekanisme perizinan yang lebih jelas bagi tambang rakyat. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi:

1. Pendataan dan Identifikasi Lokasi
Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lokasi tambang rakyat yang potensial untuk mendapatkan izin resmi, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.

2. Penyusunan Regulasi Tambang Rakyat
Pemerintah daerah bersama DPRK akan mengusulkan regulasi khusus yang memungkinkan tambang rakyat beroperasi dengan tata kelola yang baik.

3. Pengawasan Ketat dan Pendampingan Teknis
Pemerintah akan memastikan setiap tambang rakyat yang mendapatkan izin tetap diawasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat dihasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi tambang rakyat serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. rapat masih berlangsung dengan agenda pembahasan teknis mengenai langkah-langkah implementasi kebijakan.

(Redaksi )

Berita Terkait

Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru, Sambut Calon Dandim Letkol Czi Rudy Haryanto
Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Bupati Haili Yoga : Jangan Sampai Warga Dirugikan Karena Data Salah
‎Kodim 0106/Aceh Tengah Sambut Kehadiran Letkol Czi Rudy Haryanto, Perkuat Sinergi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Polres Aceh Tengah Padukan Budaya, Olahraga dan Semangat Bhayangkara dalam Car Free Day Akbar
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Reje Payung Capai Progres 47,67 Persen
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos di Desa Mekar Indah
Babinsa Koramil 08/Silih Nara Perkuat Keakraban Warga Lewat Komsos di Desa Rutih
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Pantan Bener
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:04 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru, Sambut Calon Dandim Letkol Czi Rudy Haryanto

Senin, 15 Juni 2026 - 03:32 WIB

Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Bupati Haili Yoga : Jangan Sampai Warga Dirugikan Karena Data Salah

Senin, 15 Juni 2026 - 02:39 WIB

‎Kodim 0106/Aceh Tengah Sambut Kehadiran Letkol Czi Rudy Haryanto, Perkuat Sinergi dan Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

Polres Aceh Tengah Padukan Budaya, Olahraga dan Semangat Bhayangkara dalam Car Free Day Akbar

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:56 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Reje Payung Capai Progres 47,67 Persen

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:41 WIB

Babinsa Koramil 08/Silih Nara Perkuat Keakraban Warga Lewat Komsos di Desa Rutih

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:38 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Pantan Bener

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:56 WIB

‎Bobby Wan Prinu Tarigan Terima Penghargaan sebagai Pencetus Car Free Day di Aceh Tengah

Berita Terbaru