emkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Pilargayonews.com | Masyarakat Aceh Tengah meminta pemerintah untuk melegalkan tambang rakyat agar dapat beroperasi sesuai regulasi tanpa mengancam lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., menyatakan dukungannya terhadap pertambangan rakyat yang memiliki legalitas dan menerapkan praktik yang ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penertiban pertambangan ilegal yang digelar di ruang Offroom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (25/03/2025). Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, Wakil Ketua II DPRK Susilawati, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Dansubdenpom 0106/Aceh Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, serta perwakilan perusahaan pertambangan.

Dukungan terhadap Tambang Rakyat yang Berizin

Bupati Aceh Tengah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menolak aktivitas pertambangan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengusulkan agar pemerintah provinsi dan pemerintah daerah memberikan izin resmi bagi tambang rakyat yang memenuhi standar regulasi.

“Kami memahami bahwa pertambangan rakyat dapat berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, jika tambang rakyat dapat memenuhi prosedur legal dan tidak merusak lingkungan, maka pemerintah siap mendukung dan memfasilitasi perizinannya,” ujar Bupati Haili Yoga.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan pengawasan ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Tambang Ilegal di Hutan Lindung Akan Ditindak Tegas

Di sisi lain, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap tambang ilegal yang masih marak terjadi, terutama di kawasan hutan lindung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Masyarakat Linge Dukung Tambang Kampung Lumut Demi Ekonomi Lokal

“Tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi ekosistem. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Mekanisme Perizinan dan Pengawasan Tambang Rakyat

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan mekanisme perizinan yang lebih jelas bagi tambang rakyat. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi:

1. Pendataan dan Identifikasi Lokasi
Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lokasi tambang rakyat yang potensial untuk mendapatkan izin resmi, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.

2. Penyusunan Regulasi Tambang Rakyat
Pemerintah daerah bersama DPRK akan mengusulkan regulasi khusus yang memungkinkan tambang rakyat beroperasi dengan tata kelola yang baik.

3. Pengawasan Ketat dan Pendampingan Teknis
Pemerintah akan memastikan setiap tambang rakyat yang mendapatkan izin tetap diawasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat dihasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi tambang rakyat serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. rapat masih berlangsung dengan agenda pembahasan teknis mengenai langkah-langkah implementasi kebijakan.

(Redaksi )

Berita Terkait

Air Bersih yang Dinanti Akhirnya Mengalir, Warga Kute Ni Reje Sampaikan Rasa Syukur
‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum
‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos, Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Merah Said
Sambut HUT Ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga
Kejari Aceh Tengah Tetapkan Mantan Reje Karang Bayur sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019–2023
100 Anak Yatim Di Celala Terima Santunan, Bupati Haili Yoga : Masjid Harus Hadir untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
‎Ketua TP PKK dan Ketua DPRK Aceh Tengah Resmikan Sekolah Lansia di Kampung Keramat Mupakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Air Bersih yang Dinanti Akhirnya Mengalir, Warga Kute Ni Reje Sampaikan Rasa Syukur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:12 WIB

‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:59 WIB

‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos, Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Merah Said

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:56 WIB

100 Anak Yatim Di Celala Terima Santunan, Bupati Haili Yoga : Masjid Harus Hadir untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:20 WIB

‎Ketua TP PKK dan Ketua DPRK Aceh Tengah Resmikan Sekolah Lansia di Kampung Keramat Mupakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:10 WIB

‎Danramil 02/Bebesen Bersama Persit Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan untuk Jamaah dan Warakawuri

Berita Terbaru