Takengon – pilargayonews.com |Setelah sekian waktu bertahan di pengungsian hampir sebulan lebih, harapan baru akhirnya hadir bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tengah. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai membangun hunian sementara (huntara) bagi pengungsi Desa Serempah dan desa terdampak lainnya. Pembangunan perdana ini dimulai pada Sabtu (03/01/2026) di kawasan Pasar Rejewali, Kampung Kute Gelime, Kecamatan Ketol.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Tengah, Iwan Januari, ST, menjelaskan bahwa pembangunan hunian sementara ini diperuntukkan bagi 128 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana, khususnya warga Desa Serempah yang saat ini masih mengungsi.
“Sore ini kami dari Dinas Perkim didampingi oleh Kalaksa BPBD melaporkan bahwa pembangunan hunian sementara untuk Desa Serempah sudah mulai dilaksanakan. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat”, ujar Iwan Januari.
Ia menjelaskan, pembangunan huntara di Kecamatan Ketol akan tersebar di tiga lokasi, yang masing-masing diperuntukkan bagi warga Desa Serempah, Desa Burlah, dan Desa Bintang Pepara. Hunian sementara tersebut dibangun dalam bentuk blok, di mana satu blok terdiri dari lima unit hunian.
Menurutnya, pembangunan tahap awal ini menjadi model atau contoh untuk pembangunan huntara berikutnya. “Target kami sekitar 10 hari per satu blok sudah selesai dan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang saat ini mengungsi di Pasar Ketol”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, ST, menegaskan bahwa pembangunan hunian sementara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang by name by address yang telah disampaikan pada tahap pertama kepada BNPB.
“Pembangunan huntara ini sudah sesuai dengan data penerima hunian sementara dan dana tunggu hunian. Ke depan, kami akan terus melakukan validasi data bersama Dinas Perkim ke seluruh kampung terdampak”, jelas Andalika.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan kembali mengajukan Surat Keputusan Bupati terkait rumah rusak berat, baik untuk kebutuhan hunian sementara maupun dana tunggu hunian (DTH), agar pembangunan huntara berikutnya dapat segera dilaksanakan.
Dengan dimulainya pembangunan huntara ini, masyarakat terdampak diharapkan dapat segera menempati hunian yang lebih aman, layak, dan manusiawi, sembari menunggu proses pembangunan hunian tetap yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.






