Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 

- Editor

Sabtu, 13 September 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,  Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh,  Jumat 12 September 2025.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Bau mu Sudah Tercium Busuk ,Jangan Beranggapan Kebal Hukum,Mantan Mentan RI Pun Goal

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. **

Berita Terkait

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Bertambah Jadi 21 Orang
Dua Titik Longsor Gunung Salak Berhasil Diterobos
Akses Jalan Mulai Dibuka, PUPR Aceh Tengah Kerahkan Alat Berat di 9 Kecamatan
8 Unit Rumah Hanyut, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir, Termasuk SDN 11 Linge Rusak Berat di Pantan Nangka
Aceh Tengah Darurat Kemanusiaan : Terisolasi 7 Hari, Krisis Pangan Mengancam dalam 48 Jam Kedepan
Tanggap Bencana Polres Aceh Tengah Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor
Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Status Siaga Darurat Bencana Alam Selama 14 Hari
Fungsi DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara Apa, Masihkah Solid Payung Organisasi Kepala Desa Setelah Beberapa Kepala Desa Menjadi Tersangka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:39 WIB

Polres Aceh Tengah Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 11:00 WIB

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Bertambah Jadi 21 Orang

Senin, 1 Desember 2025 - 08:12 WIB

Dua Titik Longsor Gunung Salak Berhasil Diterobos

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Akses Jalan Mulai Dibuka, PUPR Aceh Tengah Kerahkan Alat Berat di 9 Kecamatan

Senin, 1 Desember 2025 - 06:27 WIB

8 Unit Rumah Hanyut, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir, Termasuk SDN 11 Linge Rusak Berat di Pantan Nangka

Minggu, 30 November 2025 - 05:06 WIB

Tanggap Bencana Polres Aceh Tengah Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 10:59 WIB

Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Status Siaga Darurat Bencana Alam Selama 14 Hari

Rabu, 26 November 2025 - 09:52 WIB

Fungsi DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara Apa, Masihkah Solid Payung Organisasi Kepala Desa Setelah Beberapa Kepala Desa Menjadi Tersangka

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dua Titik Longsor Gunung Salak Berhasil Diterobos

Senin, 1 Des 2025 - 08:12 WIB